JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti masih adanya persepsi bahwa peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran lebih tinggi layak memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik dibanding peserta lain.
Menurutnya, anggapan tersebut tidak sejalan dengan prinsip dasar BPJS Kesehatan sebagai program asuransi sosial yang mengedepankan semangat gotong royong.
"BPJS adalah asuransi gotong royong. Ini bukan asuransi komersial. Jadi sebenarnya secara konsep tidak benar kalau orang yang bayar lebih tinggi kemudian mendapat layanan lebih tinggi," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (9/6/2026).
Budi menekankan bahwa peserta dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik tidak semestinya mendapatkan pelayanan kesehatan yang berbeda hanya karena membayar iuran lebih besar.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang memandang sistem BPJS Kesehatan berdasarkan kelas sosial. Padahal, program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan yang setara kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Selama masih bicara kelas-kelas, itu salah. Itu salah konsep, karena seharusnya dia kaya atau dia miskin untuk BPJS sebagai asuransi sosial, harus mendapatkan layanan yang sama. Unsur keadilan dan pemerataan ada di situ. Itulah esensi dari asuransi sosial," tegasnya.
Budi menjelaskan, konsep itu serupa dengan sistem perpajakan. Warga yang membayar pajak lebih besar tidak serta-merta memperoleh fasilitas publik yang berbeda dibanding masyarakat lainnya.
"Saya bayar pajak lebih tinggi dari sopir saya. Apakah saya dapat jalan yang berbeda dengan sopir saya? Kan tidak," katanya.
Karena itu, pemerintah terus mendorong penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bertujuan menyamakan standar minimum layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Budi kembali menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh menimbulkan perbedaan layanan berdasarkan kondisi ekonomi peserta. Menurutnya, prinsip keadilan dan pemerataan merupakan fondasi utama dalam sistem asuransi sosial.
"Asuransi BPJS adalah asuransi sosial di mana dia fungsinya memberikan proteksi pembiayaan kesehatan untuk 280 juta orang secara adil dam sama, kalau mereka sakit jangan sampai ada financial attachment, gak boleh ada bedanya," kata ia.
Meski demikian, Budi mengatakan masyarakat yang menginginkan fasilitas tambahan tetap dapat memanfaatkan asuransi kesehatan swasta. Melalui skema tersebut, peserta bisa memperoleh layanan di luar manfaat dasar yang dijamin BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga mengingatkan bahwa tantangan terbesar BPJS Kesehatan ke depan adalah menjaga keberlanjutan pembiayaan program. Ia menegaskan sistem JKN harus tetap mampu memberikan perlindungan kesehatan yang adil bagi hampir seluruh penduduk Indonesia tanpa membedakan kemampuan ekonomi peserta.