Pemerintah Siapkan Revisi UU UMKM: Perkuat Perlindungan dan Daya Saing

Rabu, 10 Juni 2026 | 15:46:31 WIB
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang (UU) UMKM untuk memperkuat perlindungan, pemberdayaan, dan daya saing pelaku usaha di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. 

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa revisi ini krusial mengingat UU yang berlaku saat ini (UU Nomor 20 Tahun 2008) dianggap belum relevan dengan tantangan teknologi masa kini.

“Undang-Undang UMKM yang ada saat ini belum mengatur sanksi yang mengikat. Ke depan, perlu ada instrumen yang mampu memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM,” ujar Maman, Rabu (10/6/2026).

Revisi ini akan mencakup aspek strategis seperti penguatan sistem pemberdayaan, integrasi rantai pasok nasional, perlindungan dari praktik persaingan tidak sehat dan produk impor murah, hingga mekanisme pemulihan usaha saat terjadi krisis. 

Selain itu, pemerintah akan mengatur tata kelola marketplace, sistem pembiayaan modern, pengakuan agunan baru, hingga pengawasan dan penerapan sanksi yang lebih ketat.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Kementerian UMKM telah meluncurkan sistem SAPA UMKM sebagai pusat layanan dan pendataan nasional. Seluruh kebijakan pemberdayaan nantinya akan diintegrasikan melalui platform tersebut.

Terkait aspek pembiayaan, pemerintah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp295 triliun pada 2026. Penyaluran ini akan memprioritaskan sektor produksi sebesar 65% dengan target menjangkau 1,37 juta debitur baru serta melahirkan 1,1 juta debitur "naik kelas" (graduasi).

Maman menambahkan, revisi ini juga bertujuan menyinkronkan berbagai ketentuan UMKM yang saat ini masih tersebar di banyak regulasi pusat dan daerah. Dengan sinkronisasi yang lebih baik, diharapkan koordinasi pembinaan UMKM akan lebih terintegrasi dan tepat sasaran.

Terkini