Nilai Simpanan LKM Kontraksi per April 2026, OJK Ungkap Penyebabnya

Rabu, 10 Juni 2026 | 16:01:01 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terjadinya kontraksi pada nilai simpanan atau tabungan di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) konvensional, baik yang berbentuk badan hukum koperasi maupun Perseroan Terbatas (PT), per April 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, merinci bahwa nilai simpanan LKM konvensional berbadan hukum PT terkontraksi 0,39% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp424,60 miliar. Sementara itu, LKM konvensional berbadan hukum koperasi mengalami kontraksi yang lebih dalam, yakni sebesar 22,86% yoy menjadi Rp46,28 miliar.

Agusman menjelaskan bahwa penurunan nilai simpanan ini dipengaruhi oleh dinamika dalam penghimpunan dana dari masyarakat. Sebagai langkah antisipasi dan upaya meningkatkan kembali kepercayaan serta partisipasi nasabah, OJK mendorong LKM untuk melakukan langkah-langkah strategis.

"LKM perlu terus meningkatkan kualitas layanan, serta memperluas edukasi dan literasi keuangan. Ditambah, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam kegiatan operasional dan layanan kepada nasabah," ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6/2026).

Tren penurunan ini diketahui telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan data OJK, pada Maret 2026, simpanan LKM konvensional berbadan hukum koperasi bahkan telah terkontraksi 23,50% menjadi Rp45,89 miliar, sementara badan hukum PT terkontraksi 19,18% menjadi Rp407,95 miliar.

Terkini