Menkomdigi: Perpres Tata Kelola AI Indonesia Rampung dan Siap Dirilis 2026

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:26:31 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membeberkan perkembangan terbaru terkait Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola pengembangan kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia. Pembaruan draf kebijakan ini mencakup hasil konsultasi publik dengan sejumlah perusahaan asal Amerika Serikat untuk memastikan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan pengguna.

"Kami lakukan pembahasan ulang kemarin, dan sudah kami adopsi masukan-masukan juga agar bagaimana ditemukan titik tengah antara inovasi dan keterjagaan ini terjadi," ujar Meutya saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Draf kebijakan tersebut kini telah selesai diperbarui dan diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk diproses agar segera menjadi regulasi yang sah. Meutya menegaskan bahwa Perpres ini akan memuat dua pengaturan utama, yakni etika pengembangan AI serta peta jalan (roadmap) pengembangan AI secara nasional sebagai fondasi utama.

Pemerintah menargetkan regulasi ini dapat dirilis pada tahun 2026. "Insya Allah tahun ini, kami amat sangat confident karena pada prinsipnya Perpres-nya sudah selesai," tambahnya.

Dalam acara BRAVO 500 Summit 2026, Meutya memaparkan empat fondasi utama dalam regulasi tata kelola AI:

Tata kelola digital yang transparan.

Infrastruktur digital yang andal.

Pengelolaan data yang aman dan terintegrasi.

Pengembangan talenta digital yang kompetitif.

Keempat fondasi tersebut menjadi syarat mutlak pemanfaatan AI yang etis dan tepat guna. Secara umum, pemerintah akan meregulasi 10 sektor strategis dalam pemanfaatan AI, di antaranya ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik, hukum, keamanan, energi, lingkungan, perumahan, transportasi, infrastruktur, serta sektor seni dan ekonomi kreatif.

Terkini