JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghendaki adanya revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (outsourcing).
Hal ini disampaikan Iqbal usai bertemu dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
“Presiden Prabowo melalui Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco [Sufmi Dasco Ahmad] memang meminta untuk direvisi, karena Presiden concern benar tentang pekerja alih daya,” kata Said kepada awak media.
Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menjelaskan bahwa Prabowo telah berulang kali menyatakan secara terbuka keinginannya agar praktik outsourcing dihapuskan.
Meski demikian, pihak buruh memahami bahwa terdapat jenis pekerjaan penunjang tertentu yang masih memungkinkan untuk dialihdayakan.
Buruh menginginkan pembatasan outsourcing hanya pada empat jenis pekerjaan, yaitu jasa boga (catering), keamanan (security), pengemudi, dan kebersihan (cleaning service). “Di luar empat jenis itu, buruh menginginkan tidak menggunakan pekerja alih daya. Itulah yang tadi kami diskusi dengan Pak Wamen,” tuturnya.
Terkait kekhawatiran dunia usaha, Iqbal menyebut Kemnaker akan kembali memanggil Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) guna membahas substansi revisi tersebut.
Apabila perusahaan membutuhkan fleksibilitas tenaga kerja, dia menyarankan penggunaan mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) agar hak-hak buruh tetap terlindungi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan instruksi Presiden berjalan tanpa hambatan melalui dialog bersama. “Apa yang diinginkan Presiden, tidak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kami duduk bareng-bareng. Ini tugas kami sebagai Penasihat Khusus Presiden,” ujar Iqbal.