Perluasan Basis Pajak DJP Kemenkeu Amankan Dana Puluhan Triliun

Senin, 15 Juni 2026 | 19:47:31 WIB
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kiri).

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menorehkan pencatatan realisasi penerimaan negara sebesar puluhan triliun rupiah yang bersumber dari program perluasan basis pajak sampai dengan periode 31 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjabarkan bahwa hingga akhir Mei lalu, terdapat pasokan dana segar tambahan dari instrumen perluasan basis pajak tersebut. Sumber ini berasal dari wajib pajak (WP) baru, pengusaha kena pajak (PKP) baru, serta WP dormant atau nonaktif.

"Hingga 31 Mei dapat kami laporkan dari hasil perluasan basis pajak sebesar Rp912,9 miIiar dari wajib pajak baru, Rp1,96 triIium dari pengusaha kena pajak baru, dan Rp20,63 triIium dari wajib pajak yang tadinya dormant atau inefektif," jelasnya pada rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi XI DPR, Senin (15/6/2026).

Menilik dari sisi kuantitas pelaku pajak, pertumbuhan penambahan WP baru hingga kurun waktu 12 Juni 2026 merangkum sekitar 1,84 juta WP yang mendaftar secara sukarela (voluntary).

Di samping itu, tercatat ada penambahan sebanyak 24.672 WP yang statusnya kembali diaktifkan (direaktivasi) setelah pada periode sebelumnya sempat dikategorikan sebagai WP dormant atau tidak aktif.

"Sehingga total penambahan wajib pajak baru 2026 sampai 12 juni di angka yang dormant dan nonaktif 28.257 wajib pajak," lanjutnya.

Di luar kategori data WP dormant yang telah berhasil diaktifkan kembali tersebut, Bimo menguraikan terdapat penambahan sekitar 50.000 basis data perpajakan baru.

Bukan cuma fokus pada skema perluasan basis pajak atau ekstensifikasi saja, ia pun memaparkan bahwa program intensifikasi setoran pajak sukses menyumbangkan penerimaan senilai Rp56,3 triliun per Mei 2026.

Langkah intensifikasi perpajakan ini mencakup keseluruhan dari operasional utama pihak DJP yang meliputi tindakan pengawasan, proses pemeriksaan, penagihan, hingga aktivitas penegakan hukum.

Dari aspek pemanfaatan Coretax, optimalisasi terhadap sistem inti administrasi perpajakan baru ini mempermudah otoritas dalam mengelola penerbitan berkas hak serta kewajiban WP, contohnya pada pembuatan faktur serta bukti potong.

Sistem pelaporan melalui platform Coretax saat ini pun sudah mengadopsi metode prepopulated. Lewat sistem ini, pelacakan beserta penggabungan data transaksi keuangan para WP dapat diproses secara otomatis guna memperketat sistem pengawasan.

Langkah pembenahan sistem digital bernilai investasi di atas Rp1 triliun ini membawa dampak positif pada perolehan setoran pajak dari pelaporan SPT.

Bimo memaparkan bahwa nilai laporan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) untuk kategori karyawan kurang bayar melesat Rp9,09 triliun atau tumbuh 80 persen secara tahunan (yoy).

Sementara itu, untuk nominal SPT PPh OP kelompok nonkaryawan kurang bayar terpantau melaju subur sebesar Rp3,1 triliun atau meroket 970 persen (yoy).

Adapun untuk angka kurang bayar pada pelaporan SPT tahunan badan usaha (PPh Badan) juga ikut melonjak naik sebesar 54 persen (yoy) jika disandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Secara akumulatif, total realisasi dari penerimaan pajak nasional hingga akhir Mei 2026 lalu telah menyentuh angka Rp834,4 triliun, atau memperlihatkan pertumbuhan sebesar 22,1 persen (yoy) dari posisi semula Rp683,3 triliun. Jumlah ini pun terpantau naik sekitar Rp188,1 triliun jika dikomparasikan dari posisi April 2026.

Terkini