JAKARTA - MPR RI mengembangkan konsep Constitutional Lab sebagai pusat analisis dan visualisasi konstitusi guna memperkuat pemanfaatan risalah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Langkah ini dilakukan untuk menjadikan risalah tersebut sebagai rujukan utama dalam penguatan kajian dan penafsiran konstitusi.
Kepala Biro Persidangan dan Konstitusi Pemasyarakatan MPR RI Wachid Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan risalah perubahan UUD NRI Tahun 1945 memiliki fungsi strategis.
Dokumen ini tidak hanya merekam jalannya persidangan, tetapi juga menyimpan gagasan, argumentasi, dan maksud para penyusun konstitusi yang dapat menjadi referensi dalam memahami norma konstitusi.
"Risalah itu sebetulnya bukan sekadar dokumen administratif yang merekam pembicaraan dalam sidang. Risalah adalah bagian dari rekam jejak historis konstitusi yang dapat membantu memahami maksud dan arah perubahan konstitusi," kata Wachid.
Hal tersebut ia sampaikan saat berbicara dalam Forum Group Discussion (FGD) Risalah MPR RI di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Afrika Selatan telah memanfaatkan risalah parlemen maupun risalah penyusunan konstitusi.
Dokumen tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses judicial review dan perumusan kebijakan publik.
Oleh karena itu, Indonesia perlu menempatkan risalah perubahan UUD NRI Tahun 1945 sebagai ultimate historic record yang mendampingi perkembangan konstitusi nasional.
Untuk mendukung pemanfaatan tersebut, MPR RI telah melakukan digitalisasi berbagai dokumen ketatanegaraan, mulai dari risalah Konstituante, MPRS, hingga risalah perubahan UUD NRI Tahun 1945.
Upaya itu akan diperkuat melalui pengembangan Constitutional Lab yang tidak hanya berfungsi sebagai repositori dokumen, tetapi juga pusat analisis konstitusi berbasis data.
"Constitutional Lab kami bayangkan bukan sekadar perpustakaan digital. Ia harus menjadi pusat analisis dan visualisasi yang mampu menjembatani kebutuhan kajian konstitusi dengan kebutuhan pengambilan kebijakan," ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, akademisi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta menilai risalah konstitusi penting untuk menjaga kesinambungan antara sejarah pembentukan norma dan praktik ketatanegaraan saat ini.
Dosen Fakultas Hukum UAJY B. Hestu Cipto Handoyo mengatakan risalah memuat original intent, moralitas konstitusi, dan arah filosofis reformasi konstitusi Indonesia.
"Konstitusi tidak pernah hadir sebagai teks yang berdiri sendiri. Ia lahir dari pergulatan gagasan, kompromi politik, dan dinamika sejarah. Karena itu, risalah perubahan UUD NRI Tahun 1945 sesungguhnya merupakan sarana bagi bangsa ini untuk memahami konstitusinya sendiri," katanya.
Sementara itu, akademisi UAJY W. Riawan Tjandra mengatakan risalah dapat menjadi rujukan bagi hakim, akademisi, maupun pembentuk kebijakan ketika menghadapi perdebatan mengenai makna norma konstitusi yang bersifat terbuka.
Menurutnya, risalah perubahan UUD NRI Tahun 1945 dapat diposisikan sebagai constitutional blueprint yang merekam desain ketatanegaraan Indonesia pascareformasi