JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 130 perusahaan kelapa sawit yang belum menaikkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Meski demikian, ia mencatat bahwa sekitar 80 hingga 90 persen dari total 1.900 perusahaan sawit di Indonesia telah melakukan penyesuaian harga sesuai arahan pemerintah.
"Sekarang tinggal 130-an perusahaan. Jadi tinggal sedikit dari 1.900 perusahaan," ujar Amran di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu.
Pemerintah melalui Satgas Pangan terus melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang belum mengikuti aturan tersebut.
Selain itu, monitoring juga dilakukan terhadap perusahaan yang sudah menaikkan harga guna memastikan mereka tidak kembali menurunkan harga TBS secara sepihak.
Amran menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau situasi di seluruh wilayah Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa harga TBS bervariasi antarwilayah, berkisar antara Rp3.000 hingga Rp3.600 per kilogram, tergantung pada kondisi daerah dan kebijakan masing-masing perusahaan.
Langkah ini diambil menyusul adanya kenaikan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dunia.
Amran sebelumnya menilai rendahnya harga TBS di tingkat petani sebagai sebuah anomali karena tidak sejalan dengan tren kenaikan harga CPO global.
Pada awal Juni 2026, tercatat masih ada 274 perusahaan yang belum menyesuaikan harga, namun jumlah tersebut telah berkurang drastis seiring dengan koordinasi dan penelusuran yang dilakukan pemerintah.
Penanganan masalah ini menjadi prioritas mengingat penurunan harga TBS sangat berdampak pada pendapatan sekitar 15 juta petani sawit di tanah air.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di sentra-sentra sawit.