Aturan Baru MPLS Ramah 2026 Resmi Terbit demi Lindungi Murid Baru

Senin, 22 Juni 2026 | 18:54:32 WIB
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis Surat Keputusan Menteri terkait panduan pengerjaan rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah guna menjamin masa orientasi terbebas dari perpeloncoan.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen Suharti menjelaskan bahwa Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026 mengenai Uraian Materi MPLS Ramah tersebut merinci petunjuk materi beserta rujukan implementasi MPLS pada tiap level sekolah.

“Surat Keputusan Menteri memuat uraian materi dan rujukan pelaksanaan MPLS sebagai panduan bagi satuan pendidikan,” kata Suharti dalam webinar bertajuk Sosialisasi dan Diskusi MPLS Ramah Tahun 2026 di Jakarta Pusat, Senin siang.

Selaku panduan resmi, ia menerangkan aturan tersebut dibuat untuk mengawal agar segala aktivitas MPLS Ramah 2026 bernilai edukatif, menguatkan karakter, serta sejalan dengan aspek proteksi anak maupun iklim sekolah yang aman.

“Ini menegaskan bahwa setiap murid berhak memperoleh pengalaman pertama di sekolah yang positif sebagai fondasi untuk tumbuh, untuk belajar, dan berkembang secara optimal,” katanya.

Suharti pun mewanti-wanti kembali bahwa agenda MPLS tidak sekadar formalitas pengenalan kampus sekolah, namun bagian proses edukasi yang wajib memberikan pengalaman belajar secara bermakna, sadar, dan riang dengan menjunjung hak anak.

Oleh karena itu, instansinya memberikan larangan keras atas segala macam rupa tindakan perpeloncoan fisik, aksi kekerasan, hingga penarikan pungutan dana dalam bentuk apa pun kepada seluruh murid anyar.

Kemendikdasmen turut mengharamkan pemakaian atribut aneh yang nirfaedah pendidikan, kegiatan yang melenceng dari visi edukasi, sampai dengan keterlibatan ikatan alumni sebagai panitia inti pelaksana.

Ketentuan sanksi dan larangan berkegiatan tersebut, sambungnya, telah disahkan secara legal formal ke dalam ketentuan Pasal 21 Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 perihal Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Dirinya mengemukakan bahwa kehadiran sepasang payung hukum ini menjadi wujud nyata dari keseriusan Kemendikdasmen untuk menjamin tiap anak didik mendapatkan memori awal masuk sekolah yang damai dan berkesan.

Terkini