Skema Bagi Hasil Baru Grab Indonesia untuk Mitra Ojol Motor

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:20:01 WIB
Ojek Online Grab.

JAKARTA - Perusahaan penyedia jasa transportasi daring Grab Indonesia secara resmi mengumumkan kebijakan baru mengenai pemotongan skema bagi hasil sebesar 8 persen bagi para mitra pengemudi roda dua yang mulai berjalan efektif pada 1 Juli 2026.

"Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, serta sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar memberikan manfaat yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat," kata CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi.

Neneng memaparkan bahwa pihak manajemen siap mengeksekusi ketetapan tersebut dengan tetap mengedepankan asas keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pengemudi, tarif ramah konsumen, serta stabilitas bisnis jangka panjang.

"Grab Indonesia perlu menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak mudah, sehingga akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan penuh pertimbangan untuk memastikan layanan tetap terjangkau bagi masyarakat, keberlanjutan ekosistem, serta peluang pendapatan Mitra Pengemudi tetap terjaga," katanya.

Di luar program pemangkasan potongan operasional tersebut, Grab menyampaikan rekam jejak korporasi yang sudah beroperasi lebih dari satu dekade di tanah air dalam menyokong pergerakan roda ekonomi nasional.

Sejumlah catatan performa di antaranya keberhasilan menguasai sekitar 50 persen pangsa industri ride-hailing serta jasa pengantaran barang, sekaligus membuka 4,6 juta lapangan kerja baru berbasis digitalisasi UMKM.

Ditambah lagi, emiten transportasi ini juga telah merealisasikan penyaluran berbagai program kesejahteraan khusus dengan total nilai alokasi dana menembus angka Rp100 miliar bagi para mitra pengemudi.

"Ke depan, Grab akan senantiasa memperkuat komitmennya untuk Indonesia dan terus berkontribusi dalam membangun layanan transportasi online nasional yang inklusif, andal, serta bermanfaat bagi masyarakat luas," kata Neneng.

Momentum perubahan ini bergulir usai Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menginstruksikan pemotongan batas komisi aplikator menjadi delapan persen.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).

Kepala Negara menegaskan intervensi regulasi ini sengaja ditempuh untuk memayungi hak konstitusi para pekerja ojek daring yang saban hari berjuang keras memeras keringat di jalan raya.

Prabowo menyoroti fakta di mana pihak korporasi aplikator sebelumnya menarik setoran komisi hingga 20 persen dari penghasilan kotor pengemudi, sebuah angka yang dinilai kurang mencerminkan keadilan sosial.

"Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kami, enggak usah usaha di Indonesia," tegas Presiden Prabowo.

Terkini