JAKARTA - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) atau SIG mengambil kebijakan untuk membubarkan sekaligus melikuidasi entitas anak usahanya, PT Semen Indonesia Industri Bangunan (SIIB).
Langkah hukum korporasi ini ditempuh setelah mendapatkan persetujuan resmi dari jajaran pemegang saham perusahaan.
Bersandarkan dokumen keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), penetapan keputusan penting tersebut disepakati melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) SIIB yang diselenggarakan pada Jumat (26/6/2026).
Corporate Secretary SMGR Vita Mahreyni memaparkan bahwa pihak induk korporasi bersama PT Semen Indonesia Beton selaku pemilik modal SIIB telah memberikan suara bulat untuk melakukan pembubaran yang disusul oleh proses likuidasi.
"Perseroan dan PT Semen Indonesia Beton selaku pemegang saham SIIB (dalam likuidasi), telah mengambil keputusan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) SIIB pada tanggal 26 Juni 2026," kata Vita dalam keterbukaan informasi, Jumat (26/6/2026).
Lewat gelaran RUPSLB tersebut, para investor menyepakati agenda pembubaran serta likuidasi SIIB dengan status aktif terhitung sejak tanggal penetapan keputusan rapat.
Di samping itu, forum pemegang saham juga menunjuk secara resmi Deddy Irfandy untuk mengemban tugas sebagai pihak likuidator.
Figur tersebut bakal mengeksekusi semua regulasi yang dibutuhkan berkaitan dengan penuntasan operasional pembubaran and likuidasi SIIB sesuai aturan dasar korporasi beserta hukum perundang-undangan.
Pada peta kepemilikan, SIIB bertindak sebagai unit anak usaha langsung dari SMGR dengan porsi penguasaan modal mencapai angka 99,99 persen.
Sementara itu, untuk sisa porsi kepemilikan saham lainnya dipegang oleh anak usaha lain yaitu PT Semen Indonesia Beton.
Kendati demikian, jajaran manajemen memberikan kepastian bahwa agenda penutupan and proses likuidasi SIIB tidak mengganggu stabilitas aktivitas kerja maupun struktur keuangan internal induk usaha.
"Tidak terdapat dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," kata Vita.
Oleh karena itu, penyelesaian hukum atas SIIB dijamin tidak memberikan pengaruh negatif terhadap keberlanjutan bisnis maupun dinamika operasional harian Semen Indonesia.