Jaya Real Property Likuidasi JMS Setelah Kantongi Restu RUPSLB

Senin, 29 Juni 2026 | 22:14:01 WIB
Warga melintasi logo PT Jaya Real Property Tbk (JRPT).

JAKARTA - Emiten properti PT Jaya Real Property Tbk. (JRPT) mengambil langkah taktis untuk membubarkan sekaligus melikuidasi salah satu entitas anak usahanya, PT Jaya Mitra Sarana (JMS), yang mana porsi kepemilikan saham perseroan di sana tercatat sebesar 50 persen.

Corporate Secretary JRPT Audi Lazaro mengonfirmasi bahwa keputusan pembubaran korporasi tersebut telah resmi mengantongi persetujuan bersama lewat forum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biwasa (RUPSLB) JMS yang diselenggarakan pada 26 Juni 2026.

Saat ini, perusahaan patungan tersebut dilaporkan tengah memasuki rangkaian fase penutupan buku operasional.

"Dengan ini menginformasikan bahwa sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biwasa JMS tertanggal 26 Juni 2026, JMS sedang dalam proses likuidasi," ujar Audi dalam keterbukaan informasi, Senin (29/6/2026).

Pihak perseroan menegaskan bahwa penyampaian laporan keterbukaan ini dieksekusi demi mematuhi regulasi Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai aspek Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, yang telah diperbarui melalui Peraturan OJK Nomor 45/POJK.04/2024.

Walaupun menempuh kebijakan melikuidasi entitas anak usahanya, jajaran manajemen JRPT memastikan bahwa langkah hukum tersebut sama sekali tidak akan memicu guncangan finansial maupun operasional yang merugikan bagi perusahaan induk.

"Kejadian dan informasi ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," kata Audi.

Di samping itu, manajemen JRPT memberikan klarifikasi bahwa aksi korporasi tertutup ini bukan merupakan bentuk transaksi afiliasi sebagaimana yang telah diatur ketat dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Perseroan juga menggarisbawahi bahwa agenda pembubaran JMS tidak termasuk ke dalam kategori transaksi material yang termaktub dalam regulasi Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020. Dengan begitu, proyeksi usaha jangka panjang JAYA dipastikan berjalan normal tanpa perubahan.

Pada perkembangan momentum sebelumnya, PT Jaya Real Property Tbk. juga sukses mengesahkan rencana pembagian dividen tunai tahun buku 2025 dengan total nilai menembus Rp400,23 mIliar.

Alokasi dividen tersebut setara dengan jatah 30 persen dari perolehan laba bersih perusahaan sepanjang tahun 2025 yang bertengger kokoh di angka Rp1,3 triliun.

Audi Lazaro menjabarkan bahwa basis data keuangan yang menjadi pondasi pembagian keuntungan investor ini ialah perolehan laba bersih entitas induk senilai Rp1,3 triliun pada tahun 2025.

Faktor pendukung lainnya yakni ketersediaan saldo laba ditahan bebas pakai sebesar Rp10,15 triliun, didukung akumulasi total ekuitas per 31 Desember 2025 yang menyentuh angka Rp11,03 triliun.

"Berdasarkan RUPST, perseroan menyampaikan rencana pembagian Dividen Tunai untuk periode tahun buku 2025 senilai Rp400 miliar atau Rp31 per sagam," ujarnya dalam keterangan RUPST dikutip, Jumat (12/6/2026).

Untuk jadwal pelaksanaan pasar, tanggal cum dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 12 Juni 2026, disusul ex dividen pada 15 Juni, cum dividen pasar tunai pada 17 Juni, serta ex dividen pasar tunai per 18 Juni 2026.

Pihak manajemen menambahkan bahwa jadwal final pencairan dana bagi para pemegang saham yang sah akan direalisasikan penuh pada tanggal 3 Juli 2026.

Terkini