JAKARTA - Langkah taktis pemerintah yang memangkas bunga pinjaman pada program PNM Mekaar menjadi 8 persen dipandang sebagai sebuah keputusan strategis dalam mengokohkan pilar ekonomi kerakyatan sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi para pengusaha ultra mikro.
Diding S. Anwar selaku Ketua Bidang Penjaminan RGC Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) melayangkan apresiasi positif terhadap regulasi baru tersebut karena mencerminkan kepedulian nyata negara kepada jutaan pelaku usaha kecil, terutama kaum ibu yang menjadi nasabah Mekaar.
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis agar pelaku usaha ultra mikro memperoleh akses pembiayaan yang lebih terjangkau, produktif, dan berkelanjutan,” ujar Diding, senin /29/6/2026/.
Diding S. Anwar berpendapat pemotongan suku bunga ini tidak sekadar meringankan beban operasional pelaku usaha, melainkan juga diproyeksikan mampu memutus ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman informal yang berbiaya tinggi serta memperluas inklusi keuangan secara nasional.
Kendati demikian, dirinya mengingatkan bahwa kesuksesan program ini wajib diimbangi dengan pemberian edukasi literasi keuangan, program pendampingan usaha, digitalisasi UMKM, hingga penyediaan jalur akses pasar yang mumpuni.
“Sebagaimana praktik terbaik Grameen Bank yang dipelopori Prof. Muhammad Yunus,” katanya.
Diding S. Anwar menggarisbawahi bahwa ketersediaan pembiayaan yang murah harus dijadikan jembatan utama untuk melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat secara riil, bukan semata-mata sebagai kegiatan penyaluran kredit perbankan.
Untuk langkah jangka panjang, dirinya mendorong adanya integrasi berkala antara PNM Mekaar dengan industri penjaminan, perbankan, serta program Kredit Usaha Rakyat (KUR) demi menciptakan ekosistem UMKM Naik Kelas yang tangguh dan kompetitif.
“Semoga kebijakan ini menjadi momentum memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan kesejahteraan keluarga Indonesia, serta mempercepat terwujudnya UMKM Naik Kelas menuju Indonesia Emas,” tutup Diding.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, administrasi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto secara resmi memotong bunga pinjaman pada Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ke level 8 persen dari besaran tarif lama yang mencapai kisaran 18 persen hingga 24 persen.
Kebijakan penurunan tarif pinjaman modal tersebut disasarkan secara khusus kepada sekitar 12 juta kaum perempuan yang bergerak di sektor usaha ultra mikro serta super mikro di tanah air.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa penyesuaian suku bunga ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang saat ini regulasi pelaksanaannya sedang dimatangkan oleh kementerian terkait.
“Kredit yang selama ini dinikmati melalui PNM ataupun program Mekaar yang biasanya bunganya 18%. Nah ini oleh Bapak Presiden diminta untuk diturunkan dan kami kemarin exercise di angka 8%. Jadi ini juga akan segera diluncurkan ke masyarakat,” kata Airlangga Hartarto dalam konferensi Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Airlangga Hartarto menguraikan bahwa perubahan regulasi ini hanya menyentuh tingkat persentase suku bunga saja, sedangkan untuk persyaratan administratif bagi para nasabah dipastikan tidak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya.
Dirinya menjabarkan bahwa batas maksimal atau plafon pinjaman Mekaar ditetapkan tetap senilai Rp15 juta dan difokuskan sepenuhnya bagi kaum perempuan sebagai kelompok penerima manfaat utama program.