Kemnaker Siapkan Langkah Mitigasi PHK Akibat Gas Industri Mahal

Rabu, 01 Juli 2026 | 19:11:31 WIB
Kemnaker Mitigasi Potensi PHK Imbas Tingginya Harga Gas Industri [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersiap untuk menjalankan langkah mitigasi lebih mendalam mengenai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak tingginya harga gas industri nonsubsidi.

“Mitigasi inilah yang paling penting. Artinya, seseorang yang ter-PHK, bagaimana masa-masa dia ketika mencari pekerjaan, kemudian bagaimana juga termasuk angkatan kerja baru yang memang harus kita serap di dalam lapangan kerja,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea pada Selasa (23/6) mengabarkan adanya ancaman PHK terhadap lebih dari 50 ribu buruh di salah satu pabrik keramik raksasa di Bekasi, Jawa Barat.

Merespons laporan tersebut, Anwar mengutarakan bahwa jajarannya masih melangsungkan studi lebih mendalam mengenai faktor pemicu hingga jalan keluar yang bakal disodorkan.

“Kami harus melakukan kajian terkait dengan apa yang disampaikan oleh teman-teman serikat pekerja/serikat buruh. Yang jelas tadi, mapping kita terkait dengan sektoral-sektoral yang memiliki kontribusi terhadap besarnya jumlah PHK ini,” kata Anwar.

“Tentunya kita akan melakukan telaah, penyebabnya apa, mitigasinya apa,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengemukakan bahwa pihak pemerintah telah menempuh tindakan mitigasi guna membendung gelombang PHK di sektor padat karya lewat kebijakan penurunan harga gas industri nonsubsidi.

Said Iqbal dalam pemaparan terpisah, Senin (29/6), menjelaskan kebijakan ini diimplementasikan supaya sektor padat karya layaknya industri keramik, granit, serta tekstil bisa tetap kompetitif sekaligus sanggup memelihara ketersediaan lapangan kerja.

“Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya," ujar Said Iqbal.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya memproyeksikan lonjakan harga gas industri membawa dampak bagi para pengguna gas yang tidak memperoleh fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), di samping adanya penyusutan produksi/lifting pada sejumlah sumur minyak dan gas, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Demi menutupi defisit pasokan akibat melorotnya angka produksi itu, sektor industri lantas berburu sumber baru lewat Liquefied Natural Gas (LNG) dari wilayah-wilayah lain, yang berujung pada beban biaya logistik ikut memengaruhi harga akhir dari gas industri dimaksud.

Terkini