Kemkomdigi Surati 25 PSE Lingkup Privat yang Belum Daftar di 2026

Rabu, 01 Juli 2026 | 20:20:32 WIB
Gedung Kementerian Komdigi, Jakarta.

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi untuk 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Perusahaan-perusahaan ini diketahui sudah masuk kriteria wajib daftar, tetapi belum melengkapi kewajiban administrasi tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi Teguh Arifiyadi memaparkan bahwa registrasi berkas PSE menjadi aspek krusial dalam menciptakan tata kelola ekosistem digital yang tertib, terlindungi, dan transparan.

"Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Teguh dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Landasan hukum mengenai keharusan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat ini bersumber pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Pada Pasal 2 dan 4 dalam regulasi itu tertulis aturan tegas yang mewajibkan seluruh PSE Lingkup Privat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, guna mendaftarkan setiap sistem elektronik yang mereka operasikan.

Sebagai bentuk nyata dari fungsi pengawasan, Kemkomdigi mengirimkan surat edaran formal per tanggal 26 Juni 2026 untuk 25 PSE Lingkup Privat, dengan rincian 15 PSE luar negeri serta 10 PSE lokal. Seluruhnya mencakup 57 Sistem Elektronik berupa situs web maupun aplikasi, dan diminta menyelesaikan pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026.

Teguh mengingatkan seluruh jajaran PSE Lingkup Privat yang sudah memperoleh surat peringatan tersebut agar secepatnya menuntaskan prosedur registrasi mengikuti regulasi yang berlaku.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” ujar Teguh.

Selain dari daftar perusahaan yang telah mendapatkan surat notifikasi tadi, pihak Kemkomdigi turut memberikan imbauan bagi segenap PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi syarat agar segera mendaftarkan diri secara resmi sesuai payung hukum.

Institusi kementerian ini tetap menyediakan kesempatan berkomunikasi bagi para pengelola PSE yang menemui hambatan teknis saat melakukan proses input berkas.

Jika ada problem sistem, PSE Lingkup Privat yang dikirimi surat imbauan wajib mengirimkan surat balasan berkas resmi ke Kemkomdigi guna menjabarkan masalah teknis disertai bukti tangkapan layar melalui alamat surel resmi aduanpseprivat@komdigi.go.id.

Terkini