JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa lonjakan harga referensi (HR) komoditas biji kakao untuk periode Juli 2026 dipicu oleh hambatan suplai karena faktor cuaca buruk serta merosotnya angka produksi di negara-negara penghasil.
Nilai HR untuk biji kakao kini dipatok pada angka 3.969,56 dolar AS per MT, atau mencatat kenaikan sebesar 137,39 dolar AS sekitar 3,59 persen dari bulan lalu, yang kemudian ikut mengerek harga patokan ekspor (HPE) biji kakao menjadi 3.646 dolar AS per MT atau naik sebesar 134 dolar AS sekitar 3,83 persen.
"Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi berlanjutnya gangguan pasokan akibat cuaca buruk dan penurunan produksi di negara-negara produsen utama kakao di Afrika Barat," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Kebijakan mengenai besaran bea keluar (BK) untuk komoditas biji kakao pada Juli 2026 ini berpatokan pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf cek font size B PMK Nomor 38 Tahun 2024 yang datanya telah disesuaikan lewat PMK Nomor 68 Tahun 2025, yakni berada di angka 7,5 persen.
Sementara itu, untuk nilai pungutan ekspor (PE) komoditas biji kakao didapati juga berada di angka 7,5 persen yang merujuk pada Lampiran Huruf C cek font size PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Di sisi lain, untuk sektor komoditas kehutanan, nilai HPE produk kulit pada periode Juli 2026 didapati tidak menunjukkan adanya pergeseran angka dari bulan lalu, sedangkan nilai HPE getah pinus justru menguat ke angka 1.002 dolar AS per MT atau merangkak naik sebesar 22 dolar AS sekitar 2,24 persen dibanding Juni 2026.
Beralih pada kelompok hasil kayu, angka HPE kedapatan naik pada beberapa jenis komoditas, contohnya seperti produk veneer yang berasal dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan ukuran penampang 1.000-4.000 mm² dari varian jenis sortimen lainnya, yakni eboni, serta hasil hutan tanaman jenis pinus, gmelina, dan sengon.
Namun sebaliknya, angka HPE didapati menyusut pada produk veneer hasil hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, dan juga hasil kayu olahan ukuran penampang 1.000-4.000 mm² untuk jenis kayu meranti, rimba campuran, jati, serta hasil hutan tanaman tipe akasia, karet, balsa, dan eucalyptus.
Selanjutnya, untuk nilai HPE pada chipwood, wood in chips or particle, kayu olahan jenis merbau, hasil hutan tanaman jenis sungkai, serta jenis kayu olahan khusus merbau ukuran penampang 4.000-10.000 mm² didapati sama sekali tidak mengalami pergeseran angka dari periode sebelumnya.
Segala regulasi terkait nilai HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE getah pinus, HPE produk kayu, hingga HPE produk kulit ini telah termuat resmi di dalam Kepmendag 1502 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum yang mulai berjalan per 1 Juli 2026.