Gus Ipul: Pendamping PKH Rangkap Jabatan Harus Kembalikan Gaji

Kamis, 02 Juli 2026 | 17:25:01 WIB
Kemensos Minta Pendamping PKH Rangkap Kerja Balikkan Gaji Rp7,9 M [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Sosial memerintahkan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi melanggar aturan dengan cara merangkap pekerjaan untuk memulangkan gaji mereka ke kas negara, di mana total nominal hitungan sementaranya menyentuh Rp7,9 miliar.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa hukuman itu dikalkulasikan secara proporsional mengacu pada akumulasi masa bulan ketika para oknum petugas tersebut menduduki pekerjaan lain.

"Pendamping yang terbukti akan dikenakan sanksi pengembalian gaji kepada negara. Besaran pengembalian dihitung sesuai jumlah bulan melakukan rangkap pekerjaan dengan total hitungan sementara sedikitnya Rp7,9 miliar," kata dia.

Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menerangkan, perintah pengembalian dana tersebut merupakan respons atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai temuan 1.747 pendamping PKH yang ditengarai melanggar pakta integritas di tahun 2025.

"Di antaranya mereka ada yang sebelumnya honorer namun sekarang diterima sebagai P3K dan lain-lain jenis pekerjaan," kata dia.

Melalui hasil klarifikasi dari tim disiplin Kemensos, diperoleh data bahwa dari total 1.747 orang tersebut, terdapat 1.696 orang yang merupakan petugas PKH aktif.

Selanjutnya dari jumlah 1.696 orang itu, ada 883 orang yang diperiksa, dengan rincian 141 orang dinyatakan sementara tidak terbukti bekerja penuh waktu (full-time) di instansi lain, sedangkan 692 orang lainnya didapati terbukti bekerja paruh waktu (part-time) serta lepasan (freelance).

Gus Ipul memberikan penekanan bahwa semenjak awal proses rekrutmen dilangsungkan, Kemensos sudah menentukan klausul baku yang melarang semua tenaga pendamping PKH mempunyai ikatan kerja ataupun memperoleh honorarium dari pihak luar.

Pelanggaran berupa rangkap pekerjaan atau jabatan ini dipandang menodai prinsip akuntabilitas dana negara, kedisiplinan, serta memiliki potensi mengganggu mutu pemantauan layanan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pihak Kemensos sekarang ini pun tengah menimbang-nimbang pemberian sanksi lanjutan yang berpijak pada bukti klarifikasi sekaligus regulasi hukum yang berlaku untuk oknum pendamping yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Mengacu pada peta persebaran data milik BPK di 38 provinsi, problem rangkap pekerjaan ini paling mendominasi ditemukan di Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 246 orang, diikuti Jawa Barat sebanyak 236 orang, serta Sumatera Selatan mencapai 191 orang.

Di sisi lain, Saifullah menjamin bagi para pendamping yang tercantum dalam daftar audit tetapi hasil pemeriksaannya menunjukkan tidak terbukti bersalah (melakukan rangkap pekerjaan), Kemensos berjanji bakal selekasnya memulihkan nama baik beserta hak-hak kerja mereka.

"Kami terus terang berfokus pada integritas pendamping, kemudian juga sangat mempertimbangkan akuntabilitas uang negara dan kepastian layanan bagi keluarga penerima manfaat. Yang terbukti tentu akan kami berikan sanksi, bagi yang tidak terbukti akan kami pulihkan," kata Saifullah Yusuf menegaskan.

Terkini