JAKARTA - Kementerian Perhubungan didesak oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal untuk segera mengeluarkan regulasi teknis terkait penerapan potongan komisi ojek online sebesar delapan persen demi melindungi pendapatan para pengemudi.
Cucun menjelaskan bahwa ketetapan mengenai potongan delapan persen tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak pemerintah, lembaga legislatif, serta para pengelola aplikasi.
Meski begitu, ia melihat fakta di lapangan bahwa beberapa perusahaan aplikator malah memangkas tarif perjalanan, sebuah langkah yang berdampak langsung pada merosotnya penghasilan bersih para mitra.
"Karena pengusahanya menurunkan tarif, akhirnya pendapatan pengemudi turun. Yang diuntungkan justru pelanggan atau konsumen," ungkapnya saat ditemui di area parlemen pada hari Kamis.
Regulasi potongan delapan persen ini diketahui sudah mulai berjalan per 1 Juli 2026, di mana penyedia aplikasi mengantongi porsi delapan persen dan sisa 92 persen sepenuhnya menjadi hak milik pengemudi.
Oleh sebab itu, Cucun menilai petunjuk pelaksanaan yang lebih mendetail sangat dibutuhkan supaya tidak memicu perbedaan penafsiran ataupun celah kecurangan dalam penerapannya di lapangan.
Dirinya turut mengimbau Komisi V DPR RI untuk aktif mengawasi jalannya kebijakan baru ini agar tidak ada celah bagi tindakan yang bisa membebani pengemudi ojek daring.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebutkan bahwa fokus utama pembatasan komisi delapan persen ini diarahkan pada ojek roda dua karena memiliki basis pengguna serta mitra terbesar.