OJK Sebut Penarikan Dana SAL Perlu Rencana demi Likuiditas Bank

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:13:01 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar proses penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik pemerintah pada akhir tahun ini dijalankan lewat perencanaan matang. Selain itu, diperlukan pemberitahuan yang cukup guna mencegah timbulnya tekanan mendadak pada likuiditas industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa tata kelola likuiditas wajib berlandaskan pada asas transparansi serta manajemen risiko yang kokoh. Pengelolaan ini juga harus mempertimbangkan aspek karakteristik sumber dana, volume nominal, hingga batas waktu penempatan dana.

“Karena itu bank perlu memastikan bahwa pengelolaan aset dan liabilitas itu dilakukan secara prudent,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juni 2026, Selasa (7/7/2026).

Menurut pandangan Dian, jajaran perbankan harus mengawal pengelolaan aset serta kewajiban lancar secara hati-hati melalui penerapan skema asset and liability management (ALMA) yang mumpuni. Hal ini krusial untuk menjaga stabilitas keuangan internal bank.

Di samping itu, bank juga diwajibkan mengamankan cadangan aset likuid berkualitas tinggi atau high quality liquid assets (HQLA). Perbankan pun diminta aktif menggelar stress testing berkala, serta menyusun contingency plan yang responsif untuk mengantisipasi gejolak pasar.

Dian menerangkan bahwa iklim pengelolaan likuiditas yang sehat sangat membutuhkan kepastian waktu penarikan dana dari para pemangku kepentingan. Ketepatan waktu dan perencanaan ini akan menjadi variabel yang kian vital jika volume dana yang dipindahkan berjumlah fantastis.

“Dalam jumlah yang signifikan khususnya ya bukan jumlah kecil, kalau kecil-kecil saya pikir tidak akan terlalu berdampak,” ujarnya.

Lebih jauh, Dian menambahkan bahwa fluktuasi posisi dana, baik saat penyerapan maupun penarikan modal, pada prinsipnya dapat diatur secara terjadwal. Langkah antisipatif ini dinilai mampu memberikan ruang gerak yang cukup bagi perbankan nasional.

Melalui adanya konfirmasi dini, perbankan bakal memiliki durasi yang memadai untuk menata ulang strategi pengumpulan DPK. Penyesuaian ini penting agar tidak memicu gangguan pada fungsi intermediasi perbankan serta menghindari guncangan likuiditas yang tidak perlu.

Mekanisme koordinasi yang teratur tersebut diyakini mampu menolong industri perbankan dalam mengendalikan arus keluar-masuk uang secara optimal. Dampak positifnya, stabilitas pada sistem keuangan makro nasional dapat tetap berdiri tegak.

Dian menegaskan bahwa OJK berkomitmen penuh untuk terus memonitor perkembangan kondisi likuiditas, baik pada tiap bank maupun skala industri secara global. Proses pemantauan ini dikerjakan lewat instrumen pengawasan berbasis risiko secara ketat.

OJK juga akan mempererat tali sinergi bersama Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kolaborasi ini menjadi pondasi penting bagi pengamanan stabilitas moneter.

Dian menilai keterpaduan antarlembaga negara merupakan pilar strategis untuk melahirkan respons kebijakan yang harmonis dalam meredam dampak pergeseran arus dana. Lewat kerja sama ini, stabilitas sektor keuangan diharapkan terjaga demi menyokong pertumbuhan ekonomi.

Terkini