Penuhi Hak Sahabat Tuli, Kemenag Susun Standar Kosa Isyarat Keislaman

Penuhi Hak Sahabat Tuli, Kemenag Susun Standar Kosa Isyarat Keislaman
Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Kemenag, Muchlis Muhammad Hanafi.

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan memulai penyusunan standar Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN) pada 16 Juni 2026. Inisiatif ini dilakukan guna memastikan keseragaman pemahaman keagamaan yang moderat serta memenuhi hak-hak dasar peribadatan bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara (Sahabat Tuli) di Indonesia.

Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Kemenag, Muchlis Muhammad Hanafi, menjelaskan bahwa selama ini terdapat hambatan dalam komunikasi keagamaan bagi Sahabat Tuli karena belum adanya standar baku untuk istilah-istilah abstrak dalam Islam, seperti konsep akidah, fikih ibadah, hingga muamalah.

"Ini hak-hak keagamaan yang saya kira di Kementerian Agama memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam menjalankan ajaran agamanya. Nah, ini mudah-mudahan menjadi titik awal bagi pemenuhan hak-hak keagamaan kelompok disabilitas," ujar Muchlis dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Penyusunan KOSMIN merupakan kelanjutan dari program penyusunan Mushaf Al-Quran Isyarat yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri Agama pada 2022. 

Kemenag berkolaborasi dengan Kemendikbud untuk memfasilitasi kebutuhan kebahasaan khusus di bidang keislaman. Fokus perumusan KOSMIN nantinya akan mencakup empat bidang utama: akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak.

Dalam prosesnya, Kemenag berperan sebagai fasilitator, sementara penyusunan akan dilakukan langsung oleh komunitas Sahabat Tuli yang tergabung dalam Asosiasi Tuli Muslim Indonesia (ATMI), Majelis Taklim Tuli Indonesia (MTTI), serta melibatkan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia dan Komnas Penyandang Disabilitas. 

Langkah ini diharapkan mampu menghapus kesenjangan akses informasi keagamaan bagi kelompok disabilitas di seluruh Tanah Air.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index