Pemerintah dan DPR Sepakati KEM PPKF 2027: Defisit APBN Maksimal 2,4%

Pemerintah dan DPR Sepakati KEM PPKF 2027: Defisit APBN Maksimal 2,4%
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.

JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) 2027 dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (11/6/2026). 

Kesepakatan ini menjadi pijakan dasar bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Dalam kerangka tersebut, disepakati bahwa target defisit APBN berada pada rentang 1,8% hingga 2,4% terhadap PDB. Sementara itu, untuk pendapatan negara, batas bawah target dinaikkan menjadi 12,01% dengan batas atas tetap di angka 12,40% terhadap PDB.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa rentang angka dalam KEM PPKF ini akan difinalisasi menjadi parameter tunggal setelah laporan semesteran disusun. 

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan persetujuan pemerintah atas hasil kesepakatan tersebut.

Poin Utama KEM PPKF 2027:

Asumsi Dasar Makro: Pertumbuhan ekonomi diproyeksikan mencapai 5,8% – 6,5%, inflasi 1,5% – 3,5%, nilai tukar rupiah Rp16.800 – Rp17.500 per dolar AS, dan suku bunga SBN 10 tahun 6,5% – 7,3%.

Target Pembangunan: Fokus pada penurunan tingkat pengangguran terbuka (4,30% – 4,87%), tingkat kemiskinan (6,0% – 6,5%), hingga target kemiskinan ekstrem 0%. Indikator lainnya mencakup GNI per kapita US$5.800 – US$5.840 serta perbaikan indeks kualitas lingkungan hidup.

Asumsi Fiskal: Pendapatan negara dipatok 12,01% – 12,40% dari PDB dengan defisit anggaran maksimal 2,4% terhadap PDB.

Kesepakatan ini diambil setelah melalui proses pembahasan mendalam di tingkat Panitia Kerja (Panja) yang melibatkan pemerintah, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index