TBA Tiket Pesawat Belum Naik, Maskapai Gunakan Fuel Surcharge

TBA Tiket Pesawat Belum Naik, Maskapai Gunakan Fuel Surcharge
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi.

JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum dapat memastikan rencana penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat, meskipun diskusi dengan pelaku industri penerbangan terus berlangsung. 

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa pemerintah dan maskapai sepakat menggunakan mekanisme fuel surcharge sebagai solusi sementara untuk penyesuaian biaya operasional.

“Tarif batas atas sebenarnya sudah dibicarakan. Namun untuk saat ini yang disepakati adalah penyesuaian melalui fuel surcharge,” ujar Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut Dudy, mekanisme fuel surcharge telah memiliki formula yang fleksibel dalam mempertimbangkan perubahan harga avtur serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. 

Dengan demikian, biaya tambahan tersebut dapat menyesuaikan dengan beban operasional aktual maskapai. Meski begitu, pemerintah tetap membuka peluang untuk mengevaluasi TBA jika kondisi industri penerbangan di masa depan memang memerlukan penyesuaian yang lebih mendalam.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, menilai bahwa aturan TBA saat ini sudah tidak lagi mencerminkan kondisi biaya operasional yang sesungguhnya. 

Sejak ditetapkan pada 2019, harga avtur dan nilai tukar telah mengalami kenaikan signifikan. Menurut Bayu, penyesuaian TBA merupakan konsekuensi logis dari perubahan struktur biaya tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan TBA tidak otomatis membuat harga tiket melonjak karena harga tetap mengikuti mekanisme pasar. "Harga tiket bersifat dinamis. Saat permintaan rendah, harga bisa tetap berada jauh di bawah tarif batas atas. Sebaliknya ketika musim ramai, harga cenderung mendekati batas atas yang ditetapkan pemerintah," tuturnya. 

Sebagai langkah menjaga keterjangkauan, ia menyarankan pemerintah untuk tetap menggunakan instrumen insentif seperti PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada periode tertentu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index