Menteri PU: Regulasi Penggunaan Aspal Buton Telah Rampung

Menteri PU: Regulasi Penggunaan Aspal Buton Telah Rampung
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa regulasi terkait penggunaan Aspal Buton (Asbuton) telah rampung dan siap untuk segera disosialisasikan. 

Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan.

“Harusnya sudah rampung itu. Tinggal kami sosialisasikan,” ujar Dody di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Permen tersebut diterbitkan dengan tujuan meningkatkan penggunaan Asbuton olahan sebagai bahan jalan yang berkualitas, konsisten, berkelanjutan, dan tepat guna.

Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan Asbuton olahan sebagai bahan tambah maupun bahan pengganti aspal minyak, serta mendorong hilirisasi aspal nasional secara luas pada berbagai status jalan.

Dody menjelaskan bahwa regulasi ini berfungsi sebagai payung hukum agar penggunaan Asbuton dapat segera diimplementasikan dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan. 

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menekan ketergantungan terhadap impor aspal yang selama ini masih tinggi, sekaligus meminimalkan dampak fiskal akibat fluktuasi harga global.

Penerapan awal akan dimulai melalui skema campuran A30, yakni penggunaan Asbuton sebesar 30 persen dalam campuran aspal. 

Melalui skema ini, pemerintah menargetkan penurunan impor aspal secara bertahap sekaligus memperkuat kemandirian industri dalam negeri. 

Permen Nomor 10 Tahun 2026 tersebut sendiri telah ditetapkan oleh Menteri PU Dody Hanggodo di Jakarta pada 13 Mei 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index