Pemerintah Kaji Skema Pengajuan Mandiri untuk Program Bedah Rumah

Pemerintah Kaji Skema Pengajuan Mandiri untuk Program Bedah Rumah
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur.

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan diri secara mandiri sebagai penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. 

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji skema antrean layaknya pendaftaran haji agar masyarakat dapat mendaftar secara langsung.

“Mungkin enggak sih BSPS ini berdasarkan antrean seperti haji, yang daftar duluan. Itu yang sedang kami kaji,” ujar Fitrah dalam media briefing di Jakarta, Kamis (11/06/2026).

Fitrah berharap skema tersebut dapat segera direalisasikan apabila seluruh perangkat aturan dan sistem pendukung telah siap. 

Saat ini, pengusulan BSPS masih dilakukan melalui pihak ketiga, seperti anggota DPR, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

Seluruh usulan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru) untuk menjalani verifikasi administrasi dan lapangan.

Calon penerima BSPS harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki lahan sah, termasuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), menempati rumah tidak layak huni (RTLH), serta belum pernah menerima bantuan serupa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Untuk mendukung program BSPS tahun 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,3 triliun. 

Nilai bantuan reguler ditetapkan sebesar Rp20 juta per unit, yang terdiri dari Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. 

Besaran bantuan ini berbeda untuk wilayah tertentu, seperti di Papua dan Maluku Utara yang mencapai Rp25 juta hingga Rp40 juta per unit untuk daerah terpencil.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index