Belum Penuhi Ketentuan 15%, Bangun Kosambi (CBDK) Genjot Free Float

Belum Penuhi Ketentuan 15%, Bangun Kosambi (CBDK) Genjot Free Float
PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK).

JAKARTA – PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) merespons kebijakan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mewajibkan batas saham beredar bebas (free float) minimum sebesar 15%. 

Saat ini, emiten properti yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma (Aguan) ini tercatat masih memiliki free float sebesar 12,5%.

Presiden Direktur CBDK, Steven Kusumo, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan porsi saham beredar tersebut secara bertahap. 

Pihaknya merasa optimistis karena regulasi BEI memberikan ruang waktu yang cukup bagi emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut.

"Ketentuan baru dimana perusahaan dengan free float di bawah 12,5% diwajibkan untuk mencapai minimal 12,5% pada tahun 2027 dan 15% pada tahun 2028," ujar Steven dalam keterangan virtual, Kamis (11/6/2026).

Sesuai dengan ketentuan BEI, perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun wajib merealisasikan free float 15% paling lambat 31 Maret 2028. 

Sementara itu, perusahaan dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun diberikan kelonggaran hingga 31 Maret 2029. 

Berdasarkan data riset, hingga awal Juni 2026, masih terdapat sekitar 24 emiten, termasuk sektor perbankan, yang tercatat belum mencapai batas minimum free float 15% tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index