Tanggapi Aturan Baru PMSE, Maxim Siap Berdialog dengan Kemendag

Tanggapi Aturan Baru PMSE, Maxim Siap Berdialog dengan Kemendag
Platform ride-hailing Maxim Indonesia.

JAKARTA – Platform ride-hailing Maxim Indonesia memberikan respons positif terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang mengklasifikasikan model bisnis ride-hailing sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menyatakan bahwa perusahaan sangat terbuka untuk terlibat dalam forum diskusi publik maupun hearing yang akan diadakan oleh Kementerian Perdagangan. 

"Maxim selalu terbuka untuk berpartisipasi dalam dialog konstruktif dengan regulator dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memberikan masukan yang dapat mendukung perkembangan ekosistem digital yang berkelanjutan," ujarnya, awal pekan ini.

Maxim menegaskan dukungannya terhadap regulasi yang bertujuan memberikan perlindungan bagi konsumen, menciptakan kepastian hukum, serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat. 

Namun, pihak Maxim juga menyoroti urgensi adanya kejelasan teknis mengenai pembagian tanggung jawab antara platform dan merchant

Menurut mereka, transparansi ini krusial agar kepatuhan regulasi dapat berjalan efektif tanpa menghambat inovasi atau pertumbuhan investasi di sektor digital.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 sendiri merupakan revisi dari regulasi sebelumnya (Permendag Nomor 31 Tahun 2023) yang kini juga mencakup sektor online travel agent (OTA). 

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian UMKM untuk menyelaraskan aturan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang dapat membebani pelaku usaha.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index