JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyoroti belum terealisasinya implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online di lapangan.
Menurutnya, potongan komisi bagi aplikator masih berada di angka 20%, padahal aturan tersebut mengamanatkan penurunan potongan menjadi hanya 8%, sehingga pengemudi seharusnya menerima 92% dari pendapatan per transaksi.
"Perintah dalam perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu Presiden sendiri yang memutuskan teman-teman driver dapat 92%. Sedangkan ojol, kawan-kawan driver di lapangan tidak menerima perpres-nya," ujar Iqbal usai kunjungannya ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Iqbal mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, untuk lebih tegas dalam melakukan sosialisasi serta menerbitkan aturan turunan berupa Keputusan Menteri agar regulasi ini memiliki kekuatan eksekusi yang jelas.
Selain itu, ia menuntut para aplikator ojek daring untuk menunjukkan transparansi dan komitmen nyata dalam mematuhi ketentuan pembagian pendapatan yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu.
Selain aspek pendapatan, Perpres ini juga mencakup poin penting mengenai perlindungan sosial bagi pengemudi ojol, yakni pemberian jaminan kecelakaan kerja dan akses layanan kesehatan melalui BPJS.
Said Iqbal menekankan bahwa ketegasan regulasi sangat diperlukan untuk memastikan kesejahteraan pengemudi ojol benar-benar terlindungi di lapangan.