Wajibkah Mantan Suami Nafkahi Mantan Istri Usai Cerai? Ini Aturannya

Wajibkah Mantan Suami Nafkahi Mantan Istri Usai Cerai? Ini Aturannya
Illustrasi Mantan Suami Wajib Menafkahi Mantan Istri.

JAKARTA - Perseteruan antara selebriti Ruben Onsu dan Sarwendah tengah menjadi sorotan publik. 

Dalam unggahan media sosial, Sarwendah dikabarkan menyindir nafkah Rp200 juta yang diberikan Ruben Onsu untuk dirinya usai bercerai. 

Mengingat nilainya yang cukup fantastis, publik pun mulai bertanya-tanya soal kewajiban mantan suami terhadap mantan istri. 

Pertanyaannya, apakah mantan suami masih wajib menafkahi mantan istri usai bercerai?

Urusan nafkah dan hak asuh kerap menjadi perdebatan saat proses perceraian. Ada yang menyebut mantan suami masih wajib menafkahi, namun ada pula yang beranggapan sebaliknya. Sebenarnya, mana yang benar?

Urusan nafkah setelah bercerai tidak bisa dipandang sesederhana itu. Kedua anggapan di atas tidak sepenuhnya tepat. 

Ketentuan nafkah pasca-cerai ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Aturan tersebut membagi kewajiban mantan suami menjadi beberapa jenis tunjangan pasca-cerai, di antaranya adalah nafkah iddah, nafkah mutah, dan nafkah madhiyah.

Menukil laman Pengadilan Agama Demak, nafkah iddah merupakan nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah atau masa tunggu. Hal ini bisa jadi tidak berlaku jika mantan istri melakukan pembangkangan.

Sementara nafkah madhiyah adalah nafkah terdahulu yang lalai dilakukan mantan suami terhadap mantan istri saat keduanya masih terikat pernikahan yang sah. 

Namun, jika suami tidak lalai atas tanggung jawabnya, maka ia tidak wajib memberikan nafkah madhiyah.

Terakhir adalah mut'ah. Nafkah mut'ah merupakan pemberian berupa uang atau barang dari mantan suami untuk mantan istri sebagai kenang-kenangan sekaligus kompensasi pasca-cerai.

Dengan demikian, pada umumnya perceraian tidak secara otomatis membuat suami harus terus menafkahi mantan istri selamanya. 

Namun, mantan suami tetap wajib memberikan nafkah dalam bentuk nafkah iddah atau masa tunggu yang umumnya hanya berlaku tiga bulan serta nafkah mutah.

Berbeda dengan pasangan Muslim, perceraian pasangan non-Muslim diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019.

"Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri."

Kendati demikian, aturan tersebut tidak merinci besaran, durasi pemberian nafkah, serta kondisi-kondisi yang membuat hakim harus mengabulkannya. 

Implementasinya akan bergantung pada putusan pengadilan berdasarkan masing-masing kasus.

Namun yang jelas, orang tua akan tetap memiliki kewajiban untuk menafkahi anak. Hal ini berlaku baik dalam hukum Islam maupun perceraian pasangan non-Muslim.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index