JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat menaikkan target pendapatan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 menjadi 12,01%–12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI DPR bersama pemerintah.
Angka tersebut lebih tinggi dari usulan awal yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR pada 20 Mei 2026, yakni 11,82%–12,40% terhadap PDB.
Kenaikan batas bawah target ini mencerminkan optimisme pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara melalui reformasi perpajakan dan optimalisasi sumber pendapatan.
Ketua Panja Penerimaan KEM-PPKF 2027 Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyatakan bahwa kebijakan pendapatan negara tahun 2027 harus berlandaskan pada penguatan sistem perpajakan yang mengedepankan aspek keadilan, peningkatan efektivitas administrasi, serta perluasan basis pajak.
Menurutnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak merupakan fokus utama pemerintah. Selain itu, optimalisasi sektor sumber daya alam tetap dilakukan dengan menjaga kesejahteraan masyarakat dan iklim investasi.
"Penguatan penegakan hukum dan pemberian insentif fiskal yang lebih terukur diperlukan untuk menjaga iklim investasi yang atraktif sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi jangka menengah," ujar Fauzi dalam rapat kerja bersama pemerintah, Kamis (11/6/2026).
Fauzi menambahkan, sistem perpajakan nasional perlu diselaraskan dengan perkembangan ekonomi digital dan tren perpajakan global demi mewujudkan APBN yang kolaboratif, kredibel, serta berkelanjutan.
DPR mendorong keberlanjutan reformasi pajak dan harmonisasi kebijakan untuk meningkatkan rasio perpajakan melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi.
Pengawasan terhadap aktivitas ekonomi ilegal juga akan diperketat dengan memanfaatkan big data, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), serta sinergi antarlembaga.
Selain itu, pemerintah didorong untuk mempercepat kemudahan berusaha guna menciptakan kepastian hukum.
Di sektor ekonomi digital, sistem perpajakan akan terus diperkuat agar tetap kondusif dan berkeadilan bagi pelaku usaha digital maupun konvensional (level playing field).
Fauzi juga menekankan bahwa pemberian insentif perpajakan harus dilakukan secara terarah dan terukur dengan batas waktu yang jelas guna mendukung hilirisasi industri dan revitalisasi sektor strategis.
Di sektor e-commerce, optimalisasi pajak menjadi perhatian penting untuk menciptakan perlakuan usaha yang setara. "Semoga penerimaan negara tahun 2027 bisa meningkat sesuai dengan harapan kami semua dan tetap menjaga kesehatan Indonesia serta realitas perekonomian tahun 2027," katanya.