JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kenaikan batas bawah target pendapatan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 didasarkan pada ekspektasi meningkatnya efisiensi dalam pemungutan pajak serta kepabeanan.
Menurut Purbaya, target yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR tersebut berada pada level yang realistis dan tidak terpaut jauh dari capaian saat ini.
"Nanti diharapkan ada peningkatan efisiensi pengumpulan pajak dan bea cukai. Dan itu sih batasnya masih reasonable, karena tidak jauh dari level yang sekarang," ujar Purbaya kepada awak media di Gedung DPR RI, Kamis (11/6/2026).
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati kenaikan target pendapatan negara dalam KEM-PPKF 2027 menjadi 12,01%–12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB). Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI DPR bersama pemerintah.
Target baru ini lebih tinggi dibandingkan usulan awal yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR pada 20 Mei 2026, yakni sebesar 11,82%–12,40% terhadap PDB.
Peningkatan batas bawah target pendapatan negara tersebut mencerminkan optimisme pemerintah dan DPR terhadap kemampuan untuk meningkatkan penerimaan negara di tahun mendatang.
Optimisme ini ditopang oleh berbagai langkah strategis, seperti upaya reformasi perpajakan, penguatan administrasi penerimaan, serta optimalisasi berbagai sumber pendapatan negara secara lebih efektif.