Ombudsman Maluku Buka Posko Pengaduan SPMB 2026 Demi Keadilan Siswa

Ombudsman Maluku Buka Posko Pengaduan SPMB 2026 Demi Keadilan Siswa
Ombudsman RI Perwakilan Maluku resmi mengoperasikan Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026

JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Maluku resmi mengoperasikan Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 sebagai instrumen pengawasan agar seluruh proses pendaftaran dapat bergulir secara transparan serta akuntabel.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Hasan Selamat menerangkan bahwa inisiatif pembukaan posko pemantauan tersebut merupakan komitmen nyata untuk mengawal regulasi SPMB berjalan lurus sesuai dengan ketentuan baku bagi pelayanan publik.

"Kami membuka Posko Pengaduan SPMB Tahun 2026 sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau tidak memperoleh pelayanan sesuai ketentuan selama proses penerimaan murid baru berlangsung," katanya.

Pihak Ombudsman Maluku juga tercatat telah menghelat agenda koordinasi pengawasan bersama jajaran instansi terkait seperti Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, BPMP, hingga perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Hasan memaparkan terdapat empat pilar pokok yang dijadikan target pengawasan utama oleh tim Ombudsman pada tahun ini, yang pertama menyasar ketertiban administrasi berkas pendaftaran calon siswa baik daring maupun luring.

Poin kedua menitikberatkan pada pengawasan daya tampung sekolah agar pengisian bangku belajar dijalankan secara presisi berdasarkan ketetapan petunjuk teknis tanpa adanya manipulasi kuota secara sepihak.

"Kami menekankan bahwa kuota penerimaan harus dijalankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada perubahan kuota di luar aturan yang berlaku," ujarnya.

Langkah ketiga, lanjut Hasan, institusinya mendesak dinas terkait beserta segenap kepala satuan pendidikan untuk menghidupkan kanal aduan internal demi memudahkan para orang tua murid berkonsultasi secara cepat.

Fokus keempat, Ombudsman memberikan peringatan keras kepada semua elemen pemangku kebijakan agar menjauhi segala tindakan intervensi tidak sehat yang berpotensi mencederai hak keadilan calon siswa baru.

"Seleksi harus berjalan objektif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik. Tidak boleh ada praktik titipan ataupun intervensi yang berpotensi merugikan masyarakat," katanya.

Hasan menaruh optimisme besar agar semua lini tahapan penerimaan siswa di Maluku sepanjang tahun 2026 ini sanggup membuahkan hasil kelulusan yang berintegritas tinggi serta bersih dari praktik pungutan liar.

Guna mengoptimalkan misi pemantauan tersebut, warga diberikan akses luas untuk menyalurkan data laporan dugaan kecurangan via WhatsApp Center ataupun dengan berkunjung langsung menuju Kantor Perwakilan Ombudsman Maluku.

Hasan menilai tingkat keterlibatan dan kepedulian dari masyarakat sipil memegang peranan krusial sebagai mata dan telinga negara dalam mengeliminasi potensi fraud atau kecurangan di sekolah.

"Laporan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index