JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan beberapa indikator utama yang mendongkrak perolehan setoran pajak tetap tumbuh positif, walau kondisi ekonomi masih dibayangi gejolak global serta dinamika domestik.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjabarkan bahwa sampai dengan tanggal 31 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak sukses menembus angka Rp834,4 triliun atau naik sebesar 22,1 persen jika disandingkan dengan capaian pada periode yang sama di tahun lalu.
Di samping itu, porsi sumbangsih dari penerimaan sektor pajak terhadap total pendapatan negara terpantau menguat ke level 70,41 persen, di mana pada periode yang sama di tahun sebelumnya bertengger pada angka 69,57 persen.
Rentetan hasil manis tersebut berhasil dicapai berkat program reformasi perpajakan berkelanjutan yang diusung oleh pihak DJP, mulai dari aspek penguatan sistem pengawasan, optimalisasi teknologi informasi, hingga langkah ekstensifikasi basis pajak.
"Sebagai tren yang meningkat maka secara bulanan juga kami harus menunjukkan tren positif tetap menjaga pertumbuhan penerimaan," ujar Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).
Salah satu pilar utama penopang laju pertumbuhan ini bersumber dari intensifikasi sektor perpajakan yang mengintegrasikan fungsi pengawasan, pemeriksaan, penagihan, serta penegakan hukum. Hingga Mei 2026, kontribusi dari lini tersebut menyentuh Rp56,3 triliun atau setara 31,2 persen dari total kinerja penerimaan.
Bukan hanya itu, institusi DJP juga mulai mereguk dampak positif dari berjalannya sistem terpadu Coretax yang kian andal. Berkat ketersediaan fitur pre-populated, sistem baru ini kompeten dalam menyatukan aneka data transaksi para wajib pajak untuk memperketat deteksi potensi pajak.
Tingkat efektivitas pemanfaatan teknologi digital ini tercermin nyata dari melonjaknya nilai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status kurang bayar.
Bagi wajib pajak kategori karyawan, nilainya menyentuh angka Rp9,09 triliun atau melonjak sebesar 80 persen jika dibandingkan dengan capaian kuartal yang sama di tahun lalu.
Sementara itu, untuk nilai kurang bayar pada SPT wajib pajak orang pribadi nonkaryawan bertengger di angka Rp3,1 triliun atau memperlihatkan lonjakan masif hingga hampir 970 persen secara tahunan.
Adapun untuk nominal kurang bayar pada SPT tahunan PPh Badan usaha tercatat mampu bertumbuh sebesar 54 persen hingga menyentuh angka Rp68,1 triliun.
Bimo turut menggarisbawahi andil besar dari program perluasan basis pajak yang terus membuahkan hasil optimal. Hingga penghujung Mei 2026, DJP menghimpun dana sebesar Rp23,5 triliun dari WP baru, pengusaha kena pajak baru, serta WP dormant yang aktif kembali.
Dilihat berdasarkan klasifikasi jenis pajak, akselerasi tertinggi disumbang oleh sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang melesat hingga 41,3 persen.
Di sisi lain, untuk setoran PPh Badan beserta Deposit PPh Badan sukses tumbuh sebesar 23,9 persen, disusul oleh sektor PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 yang ikut merangkak naik sebesar 26 persen.