JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sukses mengaktifkan kembali puluhan ribu wajib pajak yang pada periode sebelumnya berstatus nonaktif atau dormant.
Langkah strategis ini ditempuh sebagai bagian dari program memperluas basis pajak sekaligus mengamankan setoran penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa sampai dengan tanggal 12 Juni 2026, institusi DJP telah merampungkan proses reaktivasi terhadap 24.672 wajib pajak yang sebelumnya masuk dalam kategori non-effective (NE), nonaktif, atau dormant.
"Sehingga total penambahan wajib pajak baru 2026 sampai dengan 12 Juni 2026 di angka yang dormant dan nonaktif, non-effective itu 28.257 wajib pajak," ujar Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).
Bukan sekadar memulihkan akun wajib pajak dormant saja, pihak DJP pun membukukan adanya penambahan sekitar 1,84 juta wajib pajak baru yang mendaftarkan diri secara sukarela hingga periode 12 Juni 2026.
Kategori wajib pajak dormant sendiri ditujukan bagi para wajib pajak yang sebetulnya sudah terdaftar resmi dalam sistem perpajakan, namun dalam kurun waktu tertentu tidak lagi aktif dalam menunaikan kewajiban pelaporan pajaknya.
Langkah memicu kembali keaktifan para wajib pajak nonaktif ini terbukti mampu memberikan sumbangsih yang sangat signifikan terhadap pemenuhan target kas negara.
Hingga tanggal 31 Mei 2026, total nominal penerimaan yang dihimpun khusus dari kelompok wajib pajak dormant ini berhasil menyentuh angka Rp20,63 triliun.
Perolehan kuantitas dana tersebut seketika menjadi penopang paling besar dalam total capaian program perluasan basis pajak nasional, yang secara akumulatif mencatatkan hasil sekitar Rp23,5 triliun.
Di luar kontribusi wajib pajak dormant, pundi-pundi penerimaan negara juga disokong oleh setoran dari wajib pajak baru senilai Rp912,9 miliar, serta dari sektor pengusaha kena pajak (PKP) baru dengan sumbangan sebesar Rp1,96 triliun.
Bimo menegaskan bahwa agenda perluasan basis perpajakan bakal diposisikan sebagai pilar fokus utama dalam perumusan kebijakan fiskal pada tahun 2027 mendatang.
Skema taktis tersebut nantinya akan ditopang oleh optimalisasi pengolahan data serta penerapan teknologi informasi modern demi melacak potensi wajib pajak yang belum tergali secara maksimal.
"Perluasan basis wajib pajak menggunakan data dan teknologi yang berfokus di ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lain untuk menjadi basis perluasan wajib pajak kami," kata Bimo.