Harry Ara Hutabarat Minta Akademisi Dorong Pembentukan Perda KIP

Harry Ara Hutabarat Minta Akademisi Dorong Pembentukan Perda KIP
Harry Ara Hutabarat Minta Akademisi Dorong Pembentukan Perda KIP.

JAKARTA - Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengungkapkan bahwa institusi perguruan tinggi memegang andil strategis selaku pelopor pergerakan demi memicu pengokohan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), termasuk mengawasi perancangan Perda KIP di kawasan Jakarta.

Sampai dengan momen ini, wilayah DKI Jakarta terpantau belum mempunyai aturan Perda KIP yang dapat dijadikan dasar hukum dalam memperkuat penerapan transparansi informasi publik di tingkat daerah.

“Sampai saat ini belum banyak kalangan akademisi yang secara aktif mendorong pembentukan Perda tersebut,” ujar Harry dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Dirinya berpandangan bahwa partisipasi nyata dari civitas akademika bakal mempertebal sokongan masyarakat dalam proses perumusan payung hukum tersebut.

Bukan hanya itu, dirinya pun memotivasi para mahasiswa agar mendalami serta menguasai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai modal dasar untuk mengawasi sistem birokrasi pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.

Harry menggarisbawahi perihal masih sangat terbatasnya kehadiran lembaga Komisi Informasi pada level kabupaten maupun kota di seluruh Indonesia.

Pelaksana Harian (Plh) Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Beniharmoni Hareva mengutarakan bahwa regulasi Undang-Undang KIP menjadi instrumen krusial yang menggaransi hak konsumsi publik dalam mendapatkan data informasi.

Menurut pandangannya, di tengah derasnya perputaran konten pada ekosistem digital, masyarakat dituntut mempunyai kapabilitas literasi yang mumpuni agar sanggup memilah kebenaran informasi dari berita bohong, termasuk pelbagai propaganda yang memuat konten kebencian.

Pada sisi lain, aktivis hak asasi manusia (HAM), Albertus Patty mengimbuhkan bahwa jaminan transparansi informasi publik memegang andil vital demi meminimalkan potensi terjadinya kasus pelanggaran HAM.

Berdasar argumen dia, absennya keterbukaan informasi publik bakal memperlebar risiko terjadinya pelanggaran HAM karena warga negara tidak memegang jalur masuk yang memadai demi memantau proses penentuan kebijakan, pemanfaatan dana anggaran, ataupun operasional aparat sipil negara.

“Tanpa keterbukaan informasi publik, pengawasan publik menjadi lemah. Kondisi ini dapat membuka ruang bagi terjadinya penyiksaan, korupsi, diskriminasi, hingga penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Albertus mengimbuhkan, kebebasan akses terhadap data informasi merupakan sarana penting demi memastikan pertanggungjawaban tata kelola pemerintahan sekaligus memproteksi hak konstitusional warga negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index