Kebijakan Tokenisasi Aset dari OJK Ditargetkan Rampung pada 2026

Kebijakan Tokenisasi Aset dari OJK Ditargetkan Rampung pada 2026
Ilustrasi OJK menargetkan penerbitan POJK tokenisasi aset nyata pada kuartal III 2026.

JAKARTA - Salah satu bursa kripto nasional memberikan respons positif terhadap langkah strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berniat meluncurkan regulasi tokenisasi aset nyata atau real world asset (RWA), di mana ketetapan tersebut ditargetkan terbit berbentuk POJK pada kuartal III 2026.

Lembaga OJK diketahui bakal memacu pemanfaatan teknologi blockchain demi mengonversi aset riil berwujud komoditas nasional layaknya emas, ataupun rupa-rupa potensi komoditas nasional lainnya.

Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, mengutarakan kehadiran regulasi ini akan mendorong lahirnya inovasi produk serupa di Indonesia, sekaligus menghadirkan use case baru agar aset kripto tidak lagi sekadar menjadi instrumen trading atau investasi murni.

“Bagi konsumen, ini memberikan lebih banyak pilihan, dan bagi industri, ini akan meningkatkan daya saing nasional. Secara infrastruktur, CFX sudah siap sepenuhnya untuk melakukan pengawasan dan mendukung inovasi tersebut,” ungkap Subani kepada Kontan, Jumat (12/6/2026).

Menurut pandangan Subani, beraneka ragam aset mempunyai prospek yang menjanjikan untuk ditokenisasi di dalam negeri. Sektor emas, properti, surat utang, hingga komoditas lainnya dinilai sanggup mengadopsi teknologi digital ini demi memperlebar akses investasi bagi masyarakat.

Lewat sistem tokenisasi, aset dengan nilai valuasi tinggi bisa dipecah menjadi unit-unit dengan skala yang lebih kecil atau lazim disebut fractional ownership. Dengan metode ini, masyarakat luas dapat menggenggam sebagian hak milik aset bermodalkan dana yang lebih terjangkau.

“Untuk mekanismenya, CFX mendorong standarisasi tata kelola, pemisahan fungsi, dan regulasi yang jelas demi meminimalisir risiko serta mengedepankan perlindungan konsumen,” tambahnya.

Bukan cuma tokenisasi aset nyata, OJK terpantau sedang meneliti potensi pembuatan mata uang kripto stabil atau stablecoin yang ditopang oleh cadangan aset riil dalam bentuk denominasi rupiah. Untuk saat ini, rancangan tersebut masih bergulir pada koridor pengujian atau sandboxing.

Menyikapi wacana itu, CFX mendukung penuh wacana pengembangan stablecoin berbasis Rupiah karena akan membuka use case yang konkret.

Salah satu contoh nyata adalah remitansi lintas negara yang bisa jauh lebih murah dan cepat dibandingkan metode konvensional. Selain efisiensi biaya, meluasnya adopsi stablecoin berbasis Rupiah akan meningkatkan permintaan terhadap mata uang Rupiah itu sendiri, yang tentu berdampak positif bagi kedaulatan ekonomi digital nasional.

“Saya rasa saat ini adalah waktu yang tepat, ketika industri global sedang melambat, adalah kesempatan bagi Indonesia untuk mengejar ketertinggalan teknologi dan melahirkan inovasi lokal yang kompetitif,” ujar Subani.

Sebagai informasi, OJK tengah mematangkan susunan formula kebijakan demi mempercepat pertumbuhan ekosistem aset keuangan digital di tanah air. Salah satu instrumen yang sedang digodok ialah POJK mengenai tokenisasi aset nyata (RWA) berupa komoditas nasional, seperti emas. OJK mematok payung hukum ini bisa dipublikasikan paling lambat pada kuartal III 2026.

“POJK terkait aset keuangan digitalisasi yang menjadi payung hukum proses penerbitan real aset ini sedang dalam proses role-making-role yang diharapkan bisa rampung dalam paling lambat kuartal ke-III tahun ini,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, Senin (8/6/2026).

Di samping agenda tokenisasi aset riil, OJK pun mulai menjajaki riset stablecoin domestik berbasis mata uang rupiah. Adi menjabarkan, proses telaah tersebut dilangsungkan lewat skema regulatory sandbox dengan menggandeng bermacam pemangku kebijakan, termasuk Bank Indonesia (BI).

Menurut argumentasi Adi, perancangan stablecoin domestik wajib tetap memperhatikan aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sekaligus menjamin operability serta dapat berdampingan (coexist) dengan rancangan proyek rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang sekarang sedang dipersiapkan oleh BI.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index