JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) merealisasikan pelunasan dana pokok beserta penyaluran bagi hasil atas instrumen Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 Seri B dengan akumulasi nominal mencapai Rp220 miliar.
Berdasarkan data keterbukaan informasi publik pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/6/2026), agenda pelunasan dan penyaluran dana tersebut rampung dikerjakan per tanggal 15 Juni 2026 lewat perantara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Produk Sukuk Seri B ini memuat nilai pokok sebesar Rp220 miliar didampingi masa tenggang atau tenor selama dua tahun. Efek syariah tersebut disebarluaskan via jalur elektronik per 14 Juni 2024 serta mencapai batas waktu jatuh tempo pada 14 Juni 2026.
Walakin, lantaran kalender tenggat waktu pelunasan bertepatan dengan masa libur, pemenuhan kewajiban pokok beserta bagi hasil baru bisa digulirkan pada hari operasional kerja setelahnya, yaitu tanggal 15 Juni 2026.
Lewat berkas rilis keterbukaan informasi terkait, jajaran manajemen BSI menegaskan bahwasanya pemenuhan pembayaran sukuk ini sama sekali tidak memicu pengaruh material bagi berjalannya roda operasional, kedudukan hukum, struktur keuangan, ataupun kelangsungan bisnis bank.
“Tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan,” tulis Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar dalam dokumen tersebut.
Sebagai informasi tambahan, Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan merupakan bagian dari instrumen penyerapan dana modal yang dirilis oleh BSI demi menyokong sektor pembiayaan hijau terintegrasi yang selaras terhadap kaidah keuangan syariah beserta elemen lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).