JAKARTA - Emiten yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma alias Aguan, PT Primadaya Plastisindo Tbk (PDPP), merancang agenda perluasan lini bisnis lewat penambahan kegiatan usaha baru di sektor pemulihan material barang plastik.
Langkah ekspansi tersebut ditempuh melalui pemanfaatan KBLI 38302, yang meliputi aktivitas pengelolaan sekaligus pendaurulangan limbah plastik menjadi komoditas bahan baku industri.
Direktur Utama PDPP Kennie Angesty mengutarakan penambahan ranah usaha ini merupakan bagian dari manuver pengembangan bisnis perseroan demi mengokohkan posisi di industri plastik nasional.
Di samping itu, langkah taktis tersebut ditujukan untuk menjaring peluang dari meroketnya permintaan pasar atas material daur ulang, baik di skala domestik maupun kancah global.
“Penambahan kegiatan usaha berupa KBLI 38302 merupakan bagian dari strategi pengembangan kegiatan usaha perseroan untuk memperkuat posisi perseroan di industri plastik serta mendukung kegiatan usaha yang berkelanjutan,” kata Kennie dalam keterbukaan informasi, Senin (22/6/2026).
Kennie menjabarkan agenda perluasan sayap bisnis tersebut bakal diajukan terlebih dahulu guna mengantongi restu para pemegang saham lewat mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 24 Juni 2026 mendatang.
Mekanisme formal ini digulirkan demi mematuhi ketentuan baku yang tertuang di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/2020.
Eksekusi usaha baru melalui KBLI 38302-Pemulihan Material Barang Plastik ini akan mengolah limbah menjadi material dasar berbentuk serpihan plastik (flakes) serta bijih plastik (pellets) untuk kebutuhan industri hilir.
Dalam realisasi peta pengembangannya, pihak PDPP bakal memfokuskan pengerjaan pada pengolahan material plastik tipe Polyethylene Terephthalate (PET) serta Polycarbonate (PC).
Kendati demikian, perseroan tetap membuka peluang ekspansi ke jenis material mentah lainnya sejalan dengan dinamika kebutuhan pasar serta tren perkembangan industri ke depan.
Kennie menakar manuver ini sangat selaras dengan pergeseran industri plastik global yang semakin condong pada implementasi prinsip ekonomi sirkular demi mendukung aspek kelestarian lingkungan.
“Perkembangan industri plastik, baik di Indonesia maupun secara global, menunjukkan peningkatan perhatian terhadap pengelolaan limbah plastik, pemanfaatan material daur ulang, serta penerapan prinsip ekonomi sirkular dan keberlanjutan,” tambah Kennie.
Pihak PDPP juga memaparkan jika tingkat permintaan atas material plastik hasil daur ulang terus merangkak naik, seiring komitmen kuat para pelaku industri dalam mengadopsi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
Perseroan mengklaim telah mengantongi jam terbang tinggi dalam hal pemanfaatan material daur ulang, khususnya untuk varian produk yang menggunakan bahan dasar Polycarbonate (PC).
Perusahaan juga telah memiliki portofolio produk plastik yang mapan di pasar, seperti kemasan galon air minum, botol, jeriken, hingga beraneka rupa komponen plastik lainnya.
Guna menyokong kelancaran operasional bisnis baru ini, PDPP menyiagakan kapasitas berupa enam unit pabrik dengan total luas lahan sekitar 8 hektare serta sokongan 35 mesin produksi aktif.
Dari segi volume, bisnis pemulihan material plastik ini ditargetkan mampu memproduksi sekitar 5.260 hingga 5.680 ton per tahun, dengan jaminan pasokan bahan baku yang sudah dikunci oleh perseroan.
Adapun kebutuhan modal investasi untuk memuluskan proyek ini diestimasikan menyerap dana sekitar Rp7,5 miliar yang diguyur berkala hingga 2028, dengan seluruh sumber dana berasal dari kas internal.
Berdasarkan hasil studi kelayakan, penambahan divisi usaha ini diproyeksikan memberi dampak positif bagi keuangan PDPP dengan perolehan Net Present Value (NPV) di angka Rp18,46 milar.
Melalui proyeksi performa keuangan tersebut, diversifikasi ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan serta profitabilitas perseroan berkat hadirnya sumber keran cuan baru di bidang pengelolaan limbah.
Pihak manajemen menegaskan seluruh rencana kerja ini masih menanti keputusan resmi dari RUPS, sebelum berlanjut pada proses pengurusan izin lewat Online Single Submission (OSS) dan penyesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB).