JAKARTA - Imbauan penting dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada sektor industri penjaminan agar senantiasa menyelaraskan target ekspansi komersial dengan pilar kehati-hatian, seiring bergulirnya rencana pemangkasan suku bunga kredit mikro ke level 8 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penguatan sistem underwriting serta evaluasi berkala terhadap portofolio investasi menjadi langkah konkret guna mengukur tingkat profil risiko secara presisi.
“Rencana penurunan bunga kredit mikro berpotensi memperluas akses pembiayaan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), namun industri tetap perlu menjaga keseimbangan antara ekspansi bisnis dan prinsip kehati-hatian,” kata Ogi.
Secara makro, pihak otoritas menilai volatilitas iklim ekonomi nasional saat ini perlu dimitigasi secara disiplin oleh jajaran korporasi asuransi kredit melalui pengetatan manajemen risiko guna membentengi kualitas aset keuangan.
“Karakteristik UMKM yang sebagian masih memiliki keterbatasan data historis memang menimbulkan tantangan dalam proses penilaian risiko. Namun demikian, UMKM tetap merupakan sektor strategis yang perlu didukung,” kata Ogi.
Oleh karena itu, OJK terus mengintensifkan optimalisasi pemanfaatan data SLIK, peningkatan mutu tata kelola, serta penerapan instrumen risk sharing yang proporsional demi menjaga keberlanjutan roda pembiayaan nasional.
Ogi memaparkan bahwa pagu penyaluran KUR senilai Rp320 triliun pada periode tahun ini sejatinya membuka peluang ekspansi yang sangat masif bagi pelaku industri penjaminan dalam memacu perolehan pendapatan imbal jasa.
Kendati demikian, prospek pertumbuhan tersebut wajib diimbangi dengan strategi manajemen risiko yang mumpuni guna menangkal lonjakan klaim sepihak serta menjaga performa kolektibilitas kredit para debitur.
Terkait peta risiko, sektor penjaminan produktif dinilai memiliki derajat kerawanan yang lebih tinggi daripada segmen konsumtif karena kinerjanya berkorelasi langsung dengan dinamika sektor riil.
Walaupun ada tren diversifikasi portofolio ke ranah konsumtif demi menjaga stabilitas pendapatan, prioritas industri ditegaskan harus tetap bertumpu pada penguatan sektor produktif dan UMKM.
Pada momentum sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara khusus menginstruksikan pemangkasan suku bunga program Permodalan Nasional Madani agar berada di bawah plafon 9 persen demi asas keadilan.
Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, langsung merespons mandat tersebut dengan menggelar rapat konsolidasi bersama jajaran pimpinan Bank BRI dan PNM guna mematangkan penyesuaian bunga PNM Mekaar menjadi 8 persen.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengonfirmasi bahwa kebijakan pelonggaran tarif bunga kredit tersebut akan segera dieksekusi secara resmi oleh Danantara Indonesia dalam kapasitasnya sebagai holding BUMN terkait.
“Alhamdulillah, ini tadi sudah diputuskan (suku bunga PNM Mekaar turun menjadi 8 persen) dan akan segera ditindaklanjuti oleh PNM bersama-sama dengan Danantara. Tinggal nanti sedang disiapkan payung hukumnya,” kata Maman Abdurrahman.
Maman menambahkan bahwa pihak eksekutif siap menggelontorkan dana subsidi bunga guna memangkas tarif pinjaman dari semula 18-25 persen menjadi 8 persen bagi belasan juta nasabah aktif.