JAKARTA - Regulasi terbaru yang mengatur aktivitas para influencer keuangan atau finfluencer resmi diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan guna menjamin penyebaran informasi yang transparan, jujur, akurat, dan tidak menyesatkan pembaca.
Langkah taktis melalui penerbitan Peraturan OJK atau POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan ini sengaja dirancang demi memperkokoh pilar perlindungan bagi segenap lapisan konsumen.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa POJK ini diproyeksikan menjadi kompas atau panduan utama bagi para pembuat konten finansial yang memiliki pengaruh masif.
Hadirnya pakta hukum ini mengemban misi besar untuk memelihara mutu informasi di ruang digital sehingga mampu membangun ekosistem keuangan yang kredibel sekaligus mendongkrak indeks literasi masyarakat.
“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” kata Agus.
Melihat fakta di lapangan terkait kian dominannya peran tokoh digital dalam mengulas instrumen investasi, OJK memandang ketersediaan standardisasi etika menjadi poin yang mendesak untuk dikawal bersama.
Intervensi kebijakan penataan ini juga diharapkan mampu menyaring kualitas referensi yang diserap publik sebelum mereka mengambil keputusan krusial terkait penempatan aset modal pribadi.
Penyampai informasi dalam regulasi ini merujuk pada aktor di luar pelaku usaha jasa keuangan atau PUJK yang mengedukasi ataupun memengaruhi masyarakat dalam memilah produk finansial tertentu.
Klaster aturan di dalam POJK 6/2026 ini memuat norma perilaku dasar, pengawasan diklat edukasi, pembinaan formal oleh OJK, perintah tertulis, hingga ancaman sanksi pemutusan akses akun media elektronik.
Para kreator finansial tetap diperbolehkan menjalin kerja sama komersial lewat jalur pemasaran dengan PUJK, di mana entitas PUJK tersebut wajib ikut bertanggung jawab atas kebenaran konten yang diproduksi.
Terkait aktivitas pemberian saran produk, regulasi mempertegas bahwa kreator wajib mengantongi izin resmi dari otoritas apabila konten ulasan yang dibuat masuk ke dalam delik hukum yang mensyaratkan legalitas.
Sebagai contoh konkret, kewajiban kepemilikan izin penasihat investasi mengikat penuh bagi konten kreator yang secara spesifik memberikan rekomendasi seputar komoditas di sektor pasar modal.
Lebih jauh, untuk keperluan promosi atau pemberian ulasan atas aset keuangan berbasis digital, sang pembuat konten dituntut memiliki sertifikasi kompetensi keahlian yang diakui di sektor jasa keuangan.