JAKARTA - Grafik nilai jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam yang dipantau lewat platform Logam Mulia mencatatkan penurunan sebesar Rp18.000 pada Rabu pagi.
Komoditas logam mulia tersebut kini dapat ditebus pada angka Rp2.655.000 per gram dari posisi perdagangan sebelumnya yang bertengger di level Rp2.673.000 per gram.
Kondisi penyusutan nilai ini diikuti oleh tarif beli kembali atau buyback emas Antam yang merosot ke posisi nominal Rp2.372.000 per gram.
Perlu dicatat oleh masyarakat luas bahwa pergerakan grafik harga produk investasi keluaran Antam ini bersifat fluktuatif dan bisa bergeser sewaktu-waktu.
Setiap transaksi komersial penjualan kembali maupun pembelian unit logam mulia tersebut terikat langsung dengan instrumen potongan pajak resmi dari pemerintah.
Bagi nasabah yang melepas aset emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan beban PPh Pasal 22 secara langsung.
Besaran potongan pajak tersebut dipatok senilai 1,5 persen bagi para pemilik nomor NPWP resmi dan dikenakan tarif 3 persen bagi konsumen non-NPWP.
Beban pajak penghasilan itu nantinya akan dipotong secara sistematis lewat total nilai nominal buyback yang akan dicairkan oleh para nasabah.
Untuk pecahan ukuran kecil, tipe 0,5 gram dilepas seharga Rp1.377.500, sementara untuk gramasi 2 gram dan 5 gram masing-masing senilai Rp5.250.000 dan Rp13.050.000.
Pada pecahan besar, ukuran 10 gram dihargai Rp26.045.000, ukuran 50 gram senilai Rp129.895.000, hingga bobot terberat 1.000 gram dipatok Rp2.595.600.000.
Bagi konsumen yang melakukan transaksi beli unit baru, aturan PMK mewajibkan pungutan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk NPWP serta 0,9 persen untuk non-NPWP.
Pihak manajemen memastikan bahwa setiap aktivitas pembelanjaan unit emas batangan akan selalu dibekali dengan bukti dokumen potong pajak PPh 22 yang sah.