JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio klaim asuransi kredit mencapai 99,48 persen pada April 2026, dengan nilai premi Rp6,69 triliun dan klaim Rp6,66 triliun.
Meskipun rasio klaim mendekati 100 persen, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan produk ini tetap krusial bagi industri.
“Khususnya dalam mendukung aktivitas pembiayaan dan penyaluran kredit di sektor riil,” ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK Mei 2026, dikutip pada Kamis (25/6/2026).
Ogi menilai prospek bisnis asuransi kredit masih positif di tengah ketidakpastian ekonomi karena kebutuhan pembiayaan yang tinggi, namun industri tetap harus waspada.
Penguatan manajemen risiko, underwriting, dan pemantauan portofolio menjadi faktor penentu agar frekuensi serta besaran klaim dapat terjaga dengan lebih baik.
“Terkait pengaturan asuransi kredit dan penjaminan kredit, OJK secara berkala melakukan evaluasi terhadap implementasi ketentuan yang berlaku untuk memastikan tujuan penguatan tata kelola, keberlanjutan bisnis, dan perlindungan terhadap stabilitas industri dapat tercapai secara optimal,” jelasnya.
OJK melakukan evaluasi pada aspek efektivitas manajemen risiko, kualitas portofolio, dan mekanisme pembagian risiko demi menjaga kapasitas industri dalam mendukung sektor riil.