JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) untuk bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR). Kebijakan ini diambil guna merespons tren kenaikan bunga simpanan serta persaingan penghimpunan dana yang semakin ketat di industri perbankan.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Doddy Zulverdi, menjelaskan bahwa TBP simpanan rupiah di bank umum kini ditetapkan menjadi 3,75 persen, sedangkan untuk BPR menjadi 6,25 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing tetap dipertahankan pada level 2 persen.
“Pada dasarnya faktor-faktor yang kami pertimbangkan untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian tingkat bunga penjaminan adalah tingkat bunga simpanan rupiah yang beberapa waktu terakhir cenderung terus meningkat pada seluruh kelompok bank,” kata Doddy dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).
Doddy menyebut kenaikan ini dipengaruhi oleh perkembangan suku bunga kebijakan serta kondisi pasar keuangan domestik dan global. LPS mencatat suku bunga pasar simpanan rupiah rata-rata telah meningkat 14 bps sejak awal tahun hingga mencapai 3,28 persen pada periode Juni 2026.
Meskipun likuiditas perbankan dinilai masih terjaga dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai 13,47 persen pada Mei 2026, LPS tetap mewaspadai potensi perlambatan simpanan hingga kuartal III/2026. Penyesuaian bunga ini juga bertujuan menjaga cakupan penjaminan simpanan tetap di atas 90 persen dari total rekening nasabah.
Kebijakan bunga penjaminan yang baru ini akan mulai berlaku efektif pada periode 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026. LPS tetap menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, selama tingkat bunga simpanan nasabah tidak melebihi TBP yang ditetapkan.