Likuiditas BSI Terpantau Kuat di Tengah Penarikan Dana SAL Pemerintah

Likuiditas BSI Terpantau Kuat di Tengah Penarikan Dana SAL Pemerintah
Ilustrasi Teller Menghitung Uang Nasabah Bank Syariah Indonesia.

JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BRIS) memastikan kondisi likuiditas perseroan tetap kuat di tengah perhatian pasar terhadap pengembalian penempatan dana pemerintah senilai Rp300 triliun dari bank-bank Himbara ke Bank Indonesia.

Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar menyampaikan perseroan hingga saat ini masih ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai salah satu bank Himbara yang mengelola dana Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Dana tersebut disalurkan ke pembiayaan pada sektor riil dan sektor produktif guna mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Penempatan dana tersebut dikelola dengan baik sesuai amanah Kementerian Keuangan dan telah sesuai dengan perjanjian penempatan dana serta ketentuan yang berlaku,” ujar manajemen BSI kepada Bisnis, Kamis (25/6/2026).

BSI menegaskan likuiditas perseroan berada dalam posisi yang memadai dan solid. Hal tersebut antara lain ditopang oleh pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang tetap tinggi.

Per April 2026, DPK BSI tercatat mencapai Rp382 triliun atau tumbuh 17,90 persen secara tahunan (year-on-year). Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh tabungan yang mencapai Rp165 triliun, naik 22,02 persen secara tahunan.

Selain tabungan, penghimpunan dana BSI juga berasal dari deposito dan giro. Dengan komposisi tersebut, porsi dana murah atau current account saving account (CASA) BSI mencapai 63,48 persen.

Tingginya porsi CASA tersebut menjadi salah satu bantalan bagi BSI untuk menjaga biaya dana di tengah potensi persaingan penghimpunan likuiditas perbankan.

Adapun, kondisi itu juga memberi ruang bagi perseroan untuk tetap menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif, meski pasar tengah mencermati dampak pengembalian dana pemerintah terhadap likuiditas industri perbankan.

Adapun, Kemenkeu menyebut bahwa dana pemerintah yang ditempatkan di himpunan bank milik negara (Himbara) secara bertahap dikembalikan ke Bank Indonesia (BI).

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya memindahkan sebagian dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari kas pemerintah di BI ke himbara sejak September 2025. Terakhir, jumlah dana yang sempat ditempatkan mencapai Rp300 triliun.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menyebut pengembalian ini dilakukan secara bertahap. Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut sejak kapan dan berapa besaran dana yang sudah dikembalikan.

"Sudah [dilakukan secara bertahap]," terang Prima kepada wartawan saat dimintai konfirmasi di kantor Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kabar pengembalian secara bertahap dana SAL ke kas pemerintah di BI, yang sebelumnya ditebar ke sejumlah himbara.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Purbaya sempat menyebut ada sekitar Rp300 triliun dana simpanan kas pemerintah yang ditebar ke himbara untuk menggenjot likuiditas.

Otoritas fiskal pun pada awal tahun memutuskan untuk memperpanjang batas akhir periode penempatannya dari Maret ke September 2026.

Saat diminta konfirmasi, Purbaya tidak membantah maupun mengonfirmasi kabar tersebut. Akan tetapi, dia memastikan kebijakan tersebut akan dikoordinasikan dengan BI.

"Oh, itu mesti diskusi dengan bank sentral seperti apa," ujarnya kepada wartawan usai konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).

Pada Senin (22/6/2026), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sempat buka suara mengenai kabar tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner atau DK OJK Dian Ediana Rae mengaku sempat mendengar kabar tersebut.

Namun demikian, Dian menilai pemerintah dan BI dalam wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bakal berkoordinasi lebih lanjut mengenai tahapan untuk pengembalian dana tersebut.

"Kemarin kan kami sudah tahu bahwa nanti pengelolaan dana pemerintah sebelumnya ada di BI gitu kan. Kan kami punya KSSK, oleh karena itu nanti OJK bicara tentu saja dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan bagaimana masa transisinya," jelasnya kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Dian mengaku berharap agar dana SAL dari himbara ke kas pemerintah di BI tidak dilakukan secara langsung. Apabila pengembaliannya lantaran kebutuhan pemerintah, maka nantinya otoritas fiskal berhak menarik kembali dana tersebut dari himbara.

Sebab, penarikan dana tanpa dilakukan bertahap bisa berisiko memengaruhi kondisi likuiditas perbankan. Apalagi, Dian menilai penempatan dana pemerintah ini bisa membantu untuk menjaga suku bunga perbankan tidak naik tinggi.

Sebagai catatan, penarikan kembali dana SAL di himbara ini bukan yang pertama kali terjadi. Jelang akhir 2025, pemerintah sempat menarik sebagian dana tersebut untuk kebutuhan pendanaan belanja.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index