JAKARTA - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) resmi mengerek tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum serta bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Aturan baru ini bakal berjalan untuk periode 1 Juli 2026 sampai 30 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menjelaskan langkah ini diambil sesudah lembaganya melakukan peninjauan mendalam dalam rapat Dewan Komisioner (RDK) terkait penetapan TBP untuk periode Juni 2026.
Lewat perubahan ini, bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank umum terkerek ke angka 3,75 persen. Di sisi lain, untuk TBP simpanan valuta asing pada bank umum tidak mengalami perubahan alias tetap di posisi 2 persen.
Sementara itu, bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR dipatok pada angka 6,25 persen, alias melonjak sebesar 25 bps jika dibandingkan dengan periode yang dilewati sebelumnya.
“Dewan Komisioner LPS memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin, serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum,” ujar Anggito dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).
Anggito menjabarkan bahwa langkah penyesuaian TBP ini menjadi strategi antisipasi demi menjaga kredibilitas bunga penjaminan selaku barometer suku bunga yang sehat pada industri perbankan nasional.
Bukan cuma itu, langkah menaikkan TBP ini juga diproyeksikan bisa mendongkrak efektivitas program penjaminan dana nasabah, terutama demi memelihara rasa aman dan kepercayaan publik pada sistem perbankan.
Dalam menentukan TBP secara berkala, LPS selalu mengukur bermacam-macam indikator makro, mulai dari pergerakan suku bunga di pasar, situasi likuiditas perbankan, laju inflasi, hingga tren kebijakan moneter yang berlaku.
Besaran persentase bunga ini juga menjadi salah satu kriteria krusial agar tabungan milik nasabah bisa masuk dan dijamin dalam payung perlindungan LPS.