JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sukses mengumpulkan setoran pajak dari lini usaha ekonomi digital senilai Rp 6,81 triliun sampai dengan 31 Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti memaparkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) konsisten menjadi penyumbang paling masif.
Jika dirinci, hasil pungutan PPN PMSE menyentuh angka Rp 4,88 triliun, disusul pajak kripto Rp 174,46 miliar, pajak teknologi finansial (peer-to-peer lending/P2P) Rp 574,38 miliar, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 1,18 triliun.
Untuk instrumen PPN PMSE, total dana masuk sejak periode 2020 hingga Mei 2026 menyentuh Rp 40,55 triliun yang dikirimkan oleh 233 badan usaha PMSE dari akumulasi 271 entitas yang sudah ditunjuk resmi.
Rangkaian nilai itu bersumber dari setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 4,88 triliun pada 2026.
Memasuki bulan Mei 2026, pihak DJP kembali menetapkan tujuh korporasi baru sebagai wajib pungut PPN PMSE, yakni Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc. dan PLAUD LLC.
“Entitas-entitas tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), yang mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital,” jelas Inge.
Selanjutnya, pasokan dari sektor pajak kripto secara kumulatif mencatatkan angka Rp 2,06 triliun sepanjang kurun waktu 2022 hingga Mei 2026.
Penerimaan dana itu bersumber dari setoran sebesar Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,73 miliar pada 2025, dan Rp 174,46 miliar pada 2026.
Hasil pungutan pajak aset kripto tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari operasional divestasi senilai Rp 1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 881,82 miliar.
Sementara itu, total akumulasi setoran dari sektor industri P2P lending berada pada angka Rp 4,98 triliun sepanjang periode 2022 hingga Mei 2026.
Rinciannya meliputi dana senilai Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, serta sebesar Rp 374,38 miliar pada 2026.
Pemasukan dari ceruk ini disokong oleh tiga klaster pajak, yaitu PPh 23 dari bunga pembiayaan WPDN dan BUT senilai Rp 1,4 triliun, PPh 26 bunga pinjaman WPLN Rp 727,91 miliar, dan PPN DN dari masa setoran Rp 2,85 triliun.
Terakhir, kontribusi pajak dari lini SIPP secara menyeluruh terkumpul sebesar Rp 5,26 triliun terhitung sejak 2022 sampai dengan bulan Maret 2026.
Nilai tersebut diperoleh dari setoran Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,25 triliun pada 2025, serta sebesar Rp 1,18 triliun pada 2026.
Komponen instrumen pajak SIPP ini mencakup perolehan PPh Pasal 22 senilai Rp 389,88 miliar dan instrumen PPN sebesar Rp 4,87 triliun.
Melalui rincian di atas, total keseluruhan pasokan modal dari area bisnis ekonomi digital nasional sukses menyentuh nominal Rp 52,85 triliun per 31 Mei 2026.