Harga Emas Antam Sabtu Ini Naik Rp5.000 Menjadi Rp2.660.000 per Gram

Harga Emas Antam Sabtu Ini Naik Rp5.000 Menjadi Rp2.660.000 per Gram
Ilustrasi Emas Antam.

JAKARTA - Grafik harga emas batangan produksi Antam yang dipantau melalui platform resmi Logam Mulia pada Sabtu pukul 08.40 WIB mendokumentasikan adanya lonjakan senilai Rp5.000 dari yang awalnya Rp2.655.000 bergeser naik ke level Rp2.660.000 per gram.

Perkembangan positif ini seirama dengan nilai pembelian kembali (buyback) komoditas emas Antam yang merangkak naik hingga menyentuh nominal Rp2.378.000 per gram.

Perlu diantisipasi oleh konsumen bahwa ketetapan nilai jual instrumen investasi emas keluaran Antam ini memiliki sifat dinamis yang andal berubah sewaktu-waktu.

Tiap aktivitas transaksi penjualan akan dikenakan potongan kewajiban pajak yang merujuk pada regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh varian berat mulai dari kepingan 1 gram sampai dengan kuantitas 1.000 gram (1 kilogram).

Prosedur pelepasan kembali aset emas batangan menuju PT Antam Tbk dengan perolehan dana di atas Rp10 juta bakal dibebani Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP serta persentase 3 persen bagi non-NPWP.

Pungutan PPh Pasal 22 menyangkut transaksi buyback tersebut nantinya akan dipotong secara otomatis dari total perolehan nilai buyback bersih yang diterima konsumen.

Berikut adalah daftar lengkap rincian harga untuk pelbagai kepingan pecahan emas batangan yang terdokumentasi dalam sistem Logam Mulia Antam paling mutakhir:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.380.500

Harga emas 1 gram: Rp2.660.000

Harga emas 2 gram: Rp5.260.000

Harga emas 3 gram: Rp7.865.000

Harga emas 5 gram: Rp13.075.000

Harga emas 10 gram: Rp26.095.000

Harga emas 25 gram: Rp65.112.000

Harga emas 50 gram: Rp130.145.000

Harga emas 100 gram: Rp260.212.000

Harga emas 250 gram: Rp650.265.000

Harga emas 500 gram: Rp1.300.320.000

Harga emas 1.000 gram: Rp2.600.600.000

Mengenai skema pemotongan beban pajak saat proses transaksi pembelian emas batangan, ketentuannya bersandar pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yakni dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP serta 0,9 persen bagi non-NPWP.

Tiap perolehan serta transaksi pemesanan produk logam mulia ini secara resmi akan selalu dilampiri dengan dokumen bukti potong PPh 22 sah dari pihak korporasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index