JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau atas aksi penggabungan lima bank perekonomian rakyat (BPR) yang tersebar di Pulau Sumatra untuk melebur ke dalam PT BPR Mangatur Ganda demi mengokohkan fondasi tatanan industri BPR lewat skema konsolidasi.
Aksi korporasi berskala regional tersebut diproyeksikan mampu mencetak BPR baru dengan akumulasi nilai aset menembus lebih dari Rp400 miliar serta kecukupan modal inti di atas angka Rp1350 miliar.
Keputusan peleburan usaha ini menyatukan PT BPR Mindosari (Bengkulu), PT BPR Rap Ganda (Jambi), PT BPR Tiurganda (Sumatra Selatan), PT BPR Lipatganda (Lampung), dan PT BPR Tahuan Ganda (Lampung) ke dalam naungan PT BPR Mangatur Ganda yang beroperasi di Sumatra Utara.
Langkah taktis tersebut diambil sebagai bagian dari agenda pembenahan berkala industri perbankan nasional guna meningkatkan rasio kecukupan modal serta mendongkrak skala penetrasi usaha BPR, khususnya dalam mengalirkan kredit pembiayaan bagi sektor UMKM.
Keluarnya legalitas korporasi ini didasarkan pada Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.03/2026 yang diterbitkan secara resmi per tanggal 19 Juni 2026.
Kepala OJK Provinsi Sumatra Utara Triyoga Laksito menyerahkan dokumen keputusan strategis itu kepada jajaran direksi dan manajemen PT BPR Mangatur Ganda hasil penggabungan pada Senin (29/6/2026).
Triyoga Laksito menjelaskan bahwa pemberlakuan operasional hasil penggabungan ini berjalan efektif terhitung sejak dokumen perubahan anggaran dasar milik BPR disetujui oleh Menteri Hukum.
Menurut penjelasannya, kebijakan bisnis ini tergolong ke dalam salah satu bentuk penggabungan usaha BPR paling masif dengan perluasan area operasional yang mencakup hingga lima wilayah provinsi di Pulau Sumatra.
"Penggabungan ini menjadi salah satu terobosan dalam pengembangan kegiatan usaha BPR karena memperluas pangsa pasar dan wilayah kerja hingga mencakup lima provinsi di Pulau Sumatra," ujar Triyoga Laksito dalam keterangan resmi, Selasa (30/6/2026).
Dirinya mengimbuhkan bahwa penerapan pilar tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan hukum, serta kepiawaian merancang strategi bisnis adaptif memegang peranan krusial agar entitas BPR tetap memiliki daya saing tinggi di tengah ketatnya industri keuangan.
Pihak OJK menilai manuver penggabungan ini berjalan seiringan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS 2024—2027, khususnya pada pilar akselerasi daya saing lewat konsolidasi perusahaan.
Selain itu, skema penggabungan ini bertindak sebagai bagian dari pemenuhan indikator kepatuhan atas regulasi POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Pascaagenda merger selesai seutuhnya, BPR Mangatur Ganda diestimasikan mengantongi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang melampaui level 50 persen.
Penguatan struktur finansial ini diharapkan mampu mendongkrak kapasitas internal perseroan untuk melahirkan inovasi produk perbankan baru, menyempurnakan infrastruktur teknologi informasi, serta mengoptimalkan kualitas SDM demi pelayanan UMKM.
OJK juga mengimbau segenap elemen masyarakat dan nasabah agar tidak panik serta tetap meletakkan kepercayaan penuh pada industri BPR nasional yang kini sedang diperkuat melalui program konsolidasi struktural.
Pihak regulator kembali menegaskan komitmennya untuk terus memacu transformasi institusi BPR dan BPR Syariah agar tumbuh menjadi pilar keuangan yang efisien, tangguh, serta sanggup menyumbang kontribusi ekonomi yang nyata bagi daerah maupun nasional.