Friderica Widyasari Dewi Tegaskan Komitmen Ekonomi Rendah Karbon

Friderica Widyasari Dewi Tegaskan Komitmen Ekonomi Rendah Karbon
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi di acara Maybank Indonesia Sustainable Finance Forum 2026, di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penegasan mengenai komitmen institusi dalam mengokohkan andil sektor jasa keuangan nasional, terutama pada implementasi program keuangan berkelanjutan serta penerapan kebijakan nilai ekonomi karbon.

Langkah nyata tersebut ditunjukkan oleh pihak OJK lewat keikutsertaan aktif dalam perhelatan London Climate Action Week (LCAW) 2026 yang berlangsung pada tanggal 22-25 Juni 2026 di London, Inggris.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, mengatakan OJK memastikan bahwa agenda keuangan berkelanjutan dan pembiayaan transisi tidak berhenti sebagai kerangka kebijakan, namun benar-benar menjadi mekanisme pasar yang credible.

"Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem keuangan yang stabil, berintegritas, dan mampu membiayai masa depan ekonomi Indonesia yang lebih hijau, tangguh, dan inklusif,” ujar Friderica Widyasari Dewi.

Di dalam agenda berskala global tersebut, Friderica Widyasari Dewi menghadiri serangkaian kegiatan penting, seperti The Net Zero Delivery Summit, Rangkaian Roundtable Discussion bersama Centre for Economic Transition Expertise (CETEx) London School of Economics and Political Science (LSE), hingga Indonesia Climate Leadership Luncheon.

Selain itu, Friderica Widyasari Dewi turut andil dalam Southeast Asia Climate Action Forum, Satu Karsa Sharing Session with Global Investors, beserta berbagai pertemuan tatap muka bilateral dengan sejumlah institusi global terkemuka dunia.

“Melalui berbagai forum internasional yang mempertemukan regulator, pemerintah, dunia usaha, investor, mitra internasional, akademisi dan pelaku industri jasa keuangan dunia, OJK menegaskan bahwa keberhasilan transisi menuju ekonomi rendah karbon memerlukan ekosistem pembiayaan yang kredibel, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan investor,” ujar Friderica Widyasari Dewi.

Di samping itu, OJK terus mematangkan tatanan arsitektur keuangan berkelanjutan lewat ragam kebijakan, meliputi Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), standardisasi laporan keberlanjutan global, hingga aplikasi Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS).

Pihak regulator juga tengah merancang panduan transition finance serta pengerjaan instrumen infrastruktur pasar hijau terpadu.

Saat ini, OJK sedang menggodok draf RPOJK terkait Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi PUSK, Emiten, dan Perusahaan Publik sebagai langkah revisi atas POJK 51/2017 yang disesuaikan dengan standar PSPK 1 dan 2 serta IFRS S1 dan S2 dengan target pengesahan pada tahun ini.

“OJK ingin memastikan bahwa sektor-sektor yang perlu bertransisi tidak ditinggalkan, tetapi didorong memiliki rencana transisi yang kredibel. Transisi yang berhasil bukan sekadar memindahkan modal ke sektor yang sudah hijau, melainkan mentransformasikan sektor-sektor beremisi tinggi menjadi lebih rendah karbon secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab,” kata Friderica Widyasari Dewi.

Bukan sebatas memperkuat lini regulasi, OJK pun memperkenalkan skema pembiayaan inovatif baru bernama Satu Karsa kepada para pemodal global, yakni sebuah wadah blended finance yang menopang proyek karbon berbasis alam hasil kemitraan dengan Kementerian Kehutanan.

Skema inovatif tersebut dikonsentrasikan guna menyokong program reforestasi, agroforestri, pemulihan kawasan lahan kritis, pemberdayaan kelompok masyarakat, pembuatan kredit karbon bermutu tinggi, hingga pembukaan lapangan kerja baru di pedesaan.

Friderica Widyasari Dewi memaparkan bahwa kehadiran platform Satu Karsa membuktikan bahwa kekayaan alam nusantara tidak cuma wajib diproteksi, melainkan sanggup dikonversi menjadi keunggulan strategis jika dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Melalui pendekatan blended finance, Indonesia dapat menarik investor jangka panjang untuk mendukung pemulihan ekosistem sekaligus menghasilkan kredit karbon berkualitas tinggi,” ujar Friderica Widyasari Dewi.

OJK juga mengonfirmasi kesiapan lembaga untuk terus memajukan ekosistem pembiayaan hijau sekaligus mengawal tanggung jawab selaku anggota Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) berdasarkan titah Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.

Langkah pengawasan ke depan bakal menyentuh aktivitas perdagangan karbon pada IDX Carbon serta proses integrasi ke dalam sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Melalui instrumen POJK Nomor 14 Tahun 2023 seputar Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, OJK menjalankan supervisi ketat di pasar sekunder demi menjamin tegaknya aspek tata kelola, transparansi, perlindungan hak investor, dan integritas pasar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index