DPR Usul Hak Keuangan Kepala Daerah Naik demi Cegah Praktik Korupsi

DPR Usul Hak Keuangan Kepala Daerah Naik demi Cegah Praktik Korupsi
Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda.

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengajukan usulan agar hak keuangan bagi para kepala daerah dinaikkan sebagai langkah strategis dalam meminimalisasi potensi tindakan korupsi.

"Soal hak keuangan kepala daerah yang memang kami akui masih sangat terbatas," kata Rifqi saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa Komisi II DPR telah menampung aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah Seluruh Indonesia. Salah satu poin utama yang dikeluhkan adalah perihal keterbatasan hak keuangan mereka.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar pihak pemerintah segera melakukan revisi terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan untuk kepala daerah beserta wakilnya.

"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost (ongkos) politiknya tinggi. Karena itu, kami memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," ucapnya.

Rifqi menjabarkan bahwa kenaikan hak keuangan tersebut dapat direalisasikan lewat pemberian insentif yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD). Kompetensi kepala daerah dalam mendongkrak PAD dinilai mesti sejalan dengan hak keuangan yang diperoleh.

Menurut dia, jika formula tersebut diformulasikan secara matang lewat payung hukum yang jelas, ruang bagi praktik korupsi di tingkat kepala daerah dapat dipersempit.

"Namun, kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu hal lain. Tugas kami di Komisi II adalah ingin memastikan sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisasi kejadian-kejadian serupa," katanya.

Kementerian Dalam Negeri didorong untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merancang formula kebijakan ini secara mendalam.

"Agar jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam korupsi yang terlembagakan melalui peraturan," tuturnya.

Ia berpendapat bahwa maraknya kasus korupsi kepala daerah tidak bisa diselesaikan hanya dengan penanganan perkara demi perkara. Evaluasi menyeluruh harus menyentuh sisi kelembagaan, sistem tata kelola, dan regulasi.

Pandangan itu disampaikan oleh Ketua Komisi II merespons pertanyaan mengenai Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby yang dituduh terlibat dalam praktik jual beli jabatan sejak menjabat pelaksana tugas bupati pada 2021.

Suhardiman Amby telah resmi ditahan oleh KPK pada Rabu (1/7). Dirinya terlihat di depan umum mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain.

Keduanya diduga kuat terseret dalam kasus dugaan suap terkait proses jual beli jabatan sekretaris daerah. Dalam operasi penindakan tersebut, KPK juga mengamankan satu unit mobil yang diduga menjadi sarana suap.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index