JAKARTA - Simak tata cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara daring bagi Anda para pekerja yang terdampak kebijakan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Sebagaimana telah diketahui bersama, belakangan ini tengah viral kabar di ruang publik yang menyebutkan bahwa Tokopedia melakukan langkah PHK massal kepada karyawannya.
Laporan yang dirilis sebelumnya mengindikasikan bahwa manajemen TikTok sudah buka suara terkait kabar pemutusan hubungan kerja massal yang diisukan berdampak pada mayoritas pekerja di Tokopedia.
Pihak TikTok mengonfirmasi perusahaan sedang menjalankan langkah penyelarasan pada organisasi riset dan pengembangan (R&D) agar bisa lebih berfokus pada lini pertumbuhan bisnis jangka panjang.
“Ini bukan keputusan yang mudah dan kami fokus untuk memberikan dukungan kepada rekan-rekan kami yang terdampak selama masa transisi ini,” kata Juru Bicara TikTok saat dihubungi Bisnis pada Kamis (2/7/2026).
Lebih lanjut, manajemen TikTok menegaskan komitmennya untuk terus menyuntikkan investasi demi menjadikan Tokopedia sebagai platform penunjang yang lebih mumpuni bagi pembeli dan penjual.
Perusahaan juga menyatakan tetap berkomitmen penuh untuk memberdayakan segenap pelaku usaha lokal guna membangun ekosistem perdagangan digital yang berkelanjutan di Indonesia.
Di sisi lain, bagi para karyawan terdampak PHK yang sebelumnya telah resmi terdaftar sebagai peserta aktif, mereka dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik mereka.
Proses pengajuan klaim pertama dapat ditempuh secara praktis dengan memanfaatkan aplikasi seluler resmi JMO (Jamsostek Mobile) yang tersedia pada layanan PlayStore.
Bagi pengguna baru, silakan melakukan proses registrasi akun terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk pengisian data identitas diri yang telah disediakan oleh sistem aplikasi.
Jika akun sudah aktif, Anda dapat langsung memeriksa jumlah saldo investasi JHT, di mana pengajuan klaim lewat aplikasi ini dapat diproses jika saldo berada di bawah Rp10 juta.
Langkah berikutnya adalah masuk ke dalam menu Pengkinian Data, lalu lakukan pengecekan validitas identitas secara cermat sebelum menekan tombol persetujuan verifikasi peserta.
Silakan lakukan pengambilan foto diri wajah tampak depan dengan dukungan pencahayaan yang memadai, kemudian tunggu proses verifikasi biometrik sistem hingga memunculkan indikator selesai.
Isi kolom data pelengkap secara berkala mulai dari nomor telepon aktif, NPWP, nomor rekening bank pencairan, hingga informasi kependudukan yang selaras dengan KTP, lalu klik Konfirmasi.
Setelah diarahkan kembali menuju halaman beranda utama, pilih opsi menu Jaminan Hari Tua, klik pilihan Klaim JHT, lalu lanjutkan ke bagian pengisian Sebab Klaim yang sesuai dengan kondisi Anda.
Pada halaman pengecekan akhir, teliti ulang kesesuaian seluruh data, lakukan pengambilan swafoto ulang, lengkapi nomor rekening bank, kemudian klik Konfirmasi untuk menyelesaikan pengajuan.
Alternatif langkah pencairan kedua dapat diakses oleh peserta dengan mengunjungi laman situs resmi Lapak Asik melalui alamat tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pada halaman utama, isi data profil secara lengkap yang mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama utuh sesuai identitas resmi, serta nomor kartu kepesertaan BPJS.
Unggah seluruh dokumen kelengkapan berkas yang dipersyaratkan beserta foto diri terbaru tampak depan dengan format berkas JPG, JPEG, PNG, atau PDF berukuran maksimal 6MB, lalu simpan.
Selanjutnya, Anda tinggal menunggu kiriman jadwal wawancara verifikasi data secara daring dari petugas yang akan dikirimkan langsung menuju alamat email terdaftar Anda.
Petugas jaminan sosial akan menghubungi Anda via panggilan video untuk melakukan pencocokan data berkas, dan setelah dinyatakan valid, saldo JHT akan langsung ditransfer ke rekening bank Anda.